Dark/Light Mode

Cukup Verifikasi Administrasi

Mestinya Parpol Bisa Ikut Pemilu

Selasa, 26 Juli 2022 07:35 WIB
Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin. (Foto: Tribunnews.com/Fersianus Waku)
Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin. (Foto: Tribunnews.com/Fersianus Waku)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Buruh menilai, seluruh partai politik semestinya cukup ikut verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Hal ini dianggap sejalan dengan rasionalitas hukum.

“Siang tadi (kemarin), Partai Buruh telah memasukan Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Tok! 3 Provinsi Pemekaran Papua Ikutan Pemilu 2024

Adapun ketentuan hukum yang diuji di MK adalaha Pasal 173 ayat (1), Pasal 177 Huruf f, Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2). Regulasi yang mengatur mengenai verifikasi parpol ini ada di Pasal 173 ayat (1).

Partai pimpinan Said Iqbal itu memohon kepada Mahkamah agar seluruh parpol hanya diwajibkan lolos verifikasi administrasi sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. “Kami memiliki alat bukti untuk meyakinkan MK bahwa verifikasi administrasi itu sudah cukup berat. Buktinya, pada pelaksanaan Pemilu 2014, hanya ada satu parpol yang lolos verifikasi administrasi. Ini fakta yang tidak banyak diketahui umum,” bebernya.

Baca juga : Hari Bronkiektasis Sedunia, Kenali Penyakit Paru Ini

Selanjutnya, di Pasal 177 Huruf f, yaitu norma yang mengatur mengenai syarat minimal anggota parpol yaitu palingsedikit 1.000 atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk di suatu kabupaten/kota. MK, diminta memberi tafsir dari penduduk setiap kabupaten atau kota.

“Norma itu kami uji ke MK karena KPU dan Bawaslu tidak bersedia mengakomodir usulan Partai Buruh agar status anggota partai semestinya tidak boleh dibatasi syarat administratif E-KTP semata. Ini yang sangat kami sayangkan. Kebebasan masyarakat untuk menjadi anggota partai pada suatu kepengurusan partai dibatasi penyelenggara Pemilu,” terangnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.