Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) kembali memanaskan mesin, usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan gugatannya. Partai pimpinan Agus Jabo Priyono ini memperbaiki berkas verifikasi administrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Mesin partai sebenarnya sudah panas, kita itu sudah siap menjadi peserta Pemilu 2024,” ujar Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Fakta Penting Perayaan Bulan Bahasa Dan Sastra
Alif mengklaim, partainya sudah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sekalipun KPU memutuskan partai ini tidak memenuhi verifikasi. Dia menduga terjadi kesalahan teknis dalam tata laksana Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Alhasil, partainya menggugat KPU ke Bawaslu. Singkat cerita, gugatan tersebut diterima Bawaslu dan memutuskan untuk diberikan kelonggaran waktu 1x24 jam kepada PRIMA untuk memperbaiki gugatan.
Baca juga : Bank Indonesia Dan Kemendag Luncurkan SIAP QRIS Di Lippo Mall Kemang
Mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) menganalogikan, Sipol yang diterapkan KPU itu dianggap mencederai hak politik rakyat. Menurutnya, jika ada partai tidak diloloskan karena masalah teknis, sama saja menghambat hak berpolitik rakyat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PRIMA, Dominggus Oktavianus menilai, putusan Bawaslu yang mengakui kelemahan dalam pelaksanaan Sipol menyiratkan sistem yang bertujuan sebagai alat bantu penyelenggaraan Pemilu itu mencederai rakyat.
Baca juga : MK Tolak Gugatan PKS Soal Ambang Batas Pencapresan
Sedangkan Juru Bicara DPP PRIMA, Farhan Dalimunthe menceritakan, secara teknis partainya wajib memperbaiki persyaratan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau (TMS) oleh KPU. Jangka waktunya, 1x24 jam begitu pelayanan Sipol KPU dibuka. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya