Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diajukan PKS.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 73/PUU-XX/2022, di Jakarta, Kamis (29/9), seperti dikutip Antara.
Baca juga : Kominfo Ajak Manfaatkan Potensi Lokal Untuk Konten
Pengujian UU Pemilu tersebut diajukan PKS yang diwakili Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen Aboe Bakar Alhabsyi sebagai pemohon I dan Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri sebagai pemohon II.
Dalam perkara tersebut, dua orang hakim MK, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra, memiliki alasan berbeda (concurring opinion). Suhartoyo berpendapat tetap pada pendiriannya sebagaimana putusan-putusan sebelumnya, bahwa berkenaan dengan ambang batas pencalonan presiden tidak tepat diberlakukan adanya persentase.
Baca juga : Ibas Tegaskan SBY Dan Demokrat Pro-Indonesia
Sebelumnya, dalam pokok permohonannya, PKS meminta angka ambang batas pencalonan presiden diturunkan dari 20 persen menjadi 7 hingga 9 persen.
Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, MK tetap pada pendirian terhadap ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik. Pendirian MK adalah menilai bahwa hal tersebut merupakan kebijakan politik yang terbuka.
Baca juga : Suara Kak Seto Dan Komnas Perempuan Mana Nih...
"Menurut MK, hal tersebut bukanlah menjadi ranah wewenang MK untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas," jelas Enny.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya