Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Partai Masyumi Gugat PKPU Ke Mahkamah Agung

Jumat, 9 Desember 2022 07:40 WIB
Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Masyumi telah mengajukan permohonan hak uji materil ihwal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA). Regulasi ini dianggap tidak dapat menggugurkan partai politik.

“PKPU itu tidak memiliki kekuatan yang mengikat untuk dijadikan sebagai standar baku bagi pendaftaran Partai Politik. Karena sistem Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, itu membuat partai-partai politik yang mendaftar dinyatakan gugur oleh KPU tanpa surat keputusan apapun,” ujar Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, Sipol KPU merugikan partai politik. Terlebih, penggunaannya sebagai instru­men pendaftaran parpol menurut ketentuan Pasal 10 PKPU 4 Tahun 2022 diasumsikan membuat norma baru yang tidak diperintahkan Undang-Undang Pemilu.

Baca juga : APP Sinar Mas Tanam 1.000 Pohon Pakai Wadah Ramah Lingkungan

Sementara, KPU menjadikan sipol sebagai syarat mutlak untuk menerima pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024. Parahnya lagi, PKPU tersebut baru diundangkan pada tanggal 20 Juli 2022, sementara akses par­pol untuk masuk ke Sipol KPU sudah dibuka sejak 24 Juni 2022.

“Dari mana dasar hukum sipol itu dijadikan sebagai instrumen sebelum keluarnya PKPU? Ini double pelanggaran, yaitu mem­buat tindakan hukum di luar dari perintah peraturan perundang dan melakukan tindakan hukum sebelum peraturan perundangan itu disahkan dan diundangkan. Peraturan apapun, baru memi­liki kekuatan hukum mengikatapabila telah diundangkan pada tanggal diundangkan,” pa­parnya.

Tindakan KPU itu merugikan hak konstitusional partai politik dan telah menyalahi asas Pemilu yang paling mendasar. Yaitu, Pemilu yang jujur dan adil. Karena itu, Partai Masyumi merasa Pemilu ini adalah Pemilu yang dimulai dengan ketidakju­juran atau unfair election dan tidak adil alias injuctice election.

Baca juga : Pemerintah Mampu Redam Efek Negatif Kenaikan Suku Bunga

Mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini merincikan, permohonan gu­gatan terhadap PKPU itu telah disampaikan ke MA pada Selasa (6/12). PKPU tersebut, meru­pakan peraturan tentang pendaf­taran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu DPR dan DPD.

Pengujian ini, untuk membatalkan ketentuan dalam PKPU 4/2022. Khususnya, Pasal 10, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 141. Partai Masyumi menganggap, belakunya keten­tuan PKPU itu telah merugikan hak konstitusionalnya untuk ikut menjadi peserta Pemilu 2024.

“Bahwa Berlakunya PKPU tersebut telah mencederai asas-asas pemilu yang sebagaimana dituangkan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” tegasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.