Dark/Light Mode

Presiden Terbitkan Perppu Pemilu

Partai Garuda: Wacana 3 Periode Berakhir

Rabu, 14 Desember 2022 11:37 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sekadar latar, pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Baca juga : Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu, Ini Lho Gunanya

Perppu tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022, dan diundangkan pada hari yang sama. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.