Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kritik Wacana Pemakzulan Presiden
Partai Garuda: Kurang Literasi, Kebanyakan Sensasi
Senin, 9 Januari 2023 14:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Garuda mengkritik wacana impeachment atau pemakzulan Presiden yang yang bergulir lewat kontroversi isu Perppu Cipta kerja.
"Yang membuat wacana pemakzulan Presiden karena menerbitkan Perppu, tentu kurang literasi tapi butuh sensasi," ujar Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi lewat pesan singkat, Senin (9/1).
Baca juga : Partai Garuda: Tunggu Saja Putusan MK
Sebab, menurut Teddy, Presiden hanya bisa dimakzulkan jika terbukti mengkhianati negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat dan melakukan tindakan tercela.
"Ini berdasarkan pasal 7A UUD 45, bukan asumsi," imbuh pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda itu.
Baca juga : Presiden China Xi Jinping Minta Jajarannya Tekan Angka Kematian Covid
Lagipula, sambungnya, Perppu yang diterbitkan Presiden juga berdasarkan amanat UUD 45 di pasal 22 ayat 1. Dalam pasal 22 ayat 3, jika tidak mendapatkan persetujuan DPR, maka Perppu itu dicabut.
"Jadi pemakzulan berdasarkan UUD 45, pembuatan Perppu pun berdasarkan UUD 45. Semuanya on the track berdasarkan konstitusi," tegas Teddy.
Baca juga : Pastikan Harga Pangan Stabil Di Nataru 2023, Ganjar Terus Gencarkan Operasi Pasar
Menurutnya, masyarakat harus tahu bahwa yang mewacanakan pemakzulan Presiden itu sama sekali tidak menggunakan dasar hukum, hanya menggunakan asumsi.
"Jadi mari bersihkan informasi, jangan menyebarkan hal-hal yang bisa menyesatkan," tandasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya