Dark/Light Mode

Kritik KUHP, Partai Garuda Pertanyakan Kapasitas Dubes AS

Kamis, 8 Desember 2022 15:58 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Yong Kim mengkritik pasal-pasal mengenai ranah privat atau moralitas dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berpotensi membuat investor asing kabur dari Indonesia.

Partai Garuda mempertanyakan pernyataan Sung Y Kim yang dianggap sudah kelewat batas.

"Ketika ada WNI tidak setuju dengan pasal di KUHP, maka ada jalur untuk menggugatnya yaitu di MK. Di sanalah bisa diuji dan diputuskan apakah pasal dalam KUHP itu bertentangan dengan UUD 45 atau tidak. Tapi bagaimana kalau yang tidak setuju Warga Negara Asing?" ujar Waketum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, Kamis (8/12).

Baca juga : Patuh Partai, Ganjar Pranowo Serahkan Pencapresan Kepada Ketum

Teddy mengatakan apa yang disampaikan Sung Y Kim merupakan pernyataan yang tidak etis. Sebagai tamu, kata dia, Sung Y Kim seharusnya menghormati aturan main negara ini.

"Jika mau dijabarkan maka bisa jadi banyak aturan di Amerika Serikat yang tidak sesuai dengan prinsip masyarakat Indonesia, apakah kita bisa memaksa Amerika untuk ikut aturan yang kita buat? Tentu tidak, maka sebaliknya begitu, Amerika harus hormati aturan yang dibuat oleh Indonesia," tuturnya. 

Lebih jauh, Teddy mendesak pemerintah Indonesia untuk meminta kepada AS agar Sung Y Kim diganti. Teddy meminta agar Sung Y Kim diganti dengan pihak yang lebih kompeten.

Baca juga : Erick Pastikan, Pola Transisi EBT RI Tak Beratkan Rakyat

"Ganti dengan orang yang tidak senang bergunjing, yang mampu memposisikan diri untuk tidak terlibat terlalu jauh dalam urusan internal sebuah negara," tutur Teddy.

"Kalau memang boleh, maka Indonesia bisa memaksa Amerika untuk mengubah konstitusi mereka dan mengikuti konstitusi Indonesia, agar supaya Amerika bisa lebih beradab. Apakah boleh begitu?" sambungnya, sekaligus menutup pernyataannya.

Seperti diketahui, DPR RI telah meresmikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Senin (5/12). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.