Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Getaran Gempa M6,5 Garut Terasa Hingga Jakarta, Trending Topics Di X
- Gempa M3,1 Sukabumi Dipicu Sesar Cugenang, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
- Gempa Kuat M6,5 Guncang Jabar Dan Sekitarnya, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
- Malam Ini, Sukabumi Digoyang Gempa M3,1 Kedalaman 5 Km
- Media Timteng: Erick Bawa Berkah Bagi Sepak Bola Indonesia
Anas Urbaningrum Akan Langsung Gabung PKN Setelah Keluar Dari Sukamiskin
Selasa, 28 Februari 2023 16:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada April 2023.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu disebut akan langsung bergabung dengan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Hal ini disampaikan Ketua PKN I Gede Pasek Suardika.
"Oh ya nanti beliau (Anas Urbaningrum) akan bergabung," ujar Gede Pasek usai mengikuti pembekalan antikorupsi, di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
Baca juga : Waskita Pede Kinerja Keuangan Bakal Pulih
Saat disinggung soal posisi Anas di PKN, Pasek enggan membocorkannya. Pasek menyebut pada April 2023, dirinya bakal menggelar pertemuan khusus dengan Anas.
"Beliau nanti yang akan menentukan, ada pertemuan khusus nanti di bulan April," paparnya.
Anas saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014.
Baca juga : Ganjar Milenial Jateng Gandeng IPDA Gelar Turnamen Catur Di Purbalingga
Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 rahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi Anas Urbaningrum, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun pidana penjara.
Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 57 miliar.
Baca juga : Pasca Longsor, Jalan Trans Pulau Timor Kembali Dibuka
Keberatan, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya