Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Sebut Rekening Pedagang Burung Yang Diblokir Sudah Dibuka

Jumat, 27 Januari 2023 17:10 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, rekening milik penjual burung di Pamekasan, Ilham Wahyudi yang diblokir, kini sudah dibuka. Pihak bank sudah mencabut pemblokiran tersebut.

"Info terakhir yang kami terima dari pihak BCA sudah membuka kembali rekening atas nama tadi, penjual burung tadi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Baca juga : KPK: Namanya Sama Dengan Tersangka Korupsi

Ali menyebut, KPK sebenarnya meminta pemblokiran rekening Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi, tersangka kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim.

Namun, jadi salah sasaran karena Ilham Wahyudi si tukang burung, juga punya nama dan tempat tanggal lahir yang sama.

Baca juga : Mau Duet Dengan Puan, Yusril Sudah Pamer Pamflet

"Kita harus maklum. Karena nama dan tempat tanggal lahir, bulan, tahunnya persis sama," sambung Ali.

Tapi, menurut Ali, KPK sudah menyerahkan data terkait pemblokiran secara jelas dan tepat.

Baca juga : PBNU Gelar Muktamar Internasional Fikih Peradaban, Ini 3 Hal Yang Akan Dibahas

"Harus ada perbaikan sistem di pemblokiran itu termasuk identitas lain. Salah satunya, tidak hanya berbasis pada nama dan tempat tanggal lahir, tahun, tapi kan alamat beda," ingatnya.

Sebelumnya, seorang penjual burung Ilham Wahyudi di Pamekasan, Jawa Timur mengeluh tak bisa menarik uang senilai Rp 2 juta yang tersimpan di dalam rekening. Pihak BCA menyebut, rekening tersebut diblokir atas perintah dari KPK. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.