Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dukung Proses Hukum Ketua RT Yang Bubarkan Jemaat Gereja

Partai Garuda: Tidak Bisa Diselesaikan Kekeluargaan

Sabtu, 18 Maret 2023 12:25 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD). Partai Garuda mendukung Polri memproses kasus tersebut.

"Pelaku yang membubarkan jemaat yang sedang beribadah di Bandar Lampung kini sudah menjadi tersangka dan ditahan. Tentu ini hal yang positif," ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi, Sabtu (18/3).

Dia mengatakan, dalam UUD 1945, negara menjamin setiap warga negara Indonesia untuk memeluk dan beribadat menurut agamanya. Teddy pun berharap tak ada orang yang membatasi kegiatan beribadah pihak lainnya.

"Tidak boleh lagi ada orang yang membatasi hak beribadah orang lain di negara ini, karena negara ini adalah negara yang majemuk," tambahnya.

Baca juga : Dukung KPU Banding Putusan PN Pusat, Partai Garuda: Presiden Jokowi Taat Hukum

Menurutnya, kasus pembubaran ibadah harus terus diproses sehingga menimbulkan efek jera dan agar kasus serupa tak terulang.

"Maka jangan lagi perbuatan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, karena jika tidak diproses secara hukum, tindakan semena-mena ini akan terjadi lagi," ingatnya.

Dia mengatakan pelarangan orang beribadah bukan tindakan yang tidak disengaja. Menurutnya pihak yang melarang atau membubarkan ibadah pihak lain melakukan tindakan tersebut secara sadar.

"Maka dari itu tidak ada alasan lain selain proses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Jangan diselesaikan secara kekeluargaan," ingat dia.

Baca juga : Partai Garuda: Petugas Jangan Dikte Masyarakat Lokal

"Sudah banyak kejadian seperti ini yang diselesaikan secara kekeluargaan, akibatnya tidak ada efek jera, sehingga perbuatan ini terjadi lagi dan lagi," sambung pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini.

Sebelumnya, ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran membubarkan jemaat yang sedang beribadah beberapa waktu lalu. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut Wawan telah ditahan setelah menjadi tersangka, di Polda Lampung.

"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung," tuturnya.

Baca juga : Partai Garuda: Tak Ada Yang Kelola Provinsi, Bisa Berantakan!

Pandra mengatakan ada 15 orang saksi yang diperiksa. Selain itu, polisi sudah meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.