Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dukung Proses Hukum Ketua RT Yang Bubarkan Jemaat Gereja
Partai Garuda: Tidak Bisa Diselesaikan Kekeluargaan
Sabtu, 18 Maret 2023 12:25 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD). Partai Garuda mendukung Polri memproses kasus tersebut.
"Pelaku yang membubarkan jemaat yang sedang beribadah di Bandar Lampung kini sudah menjadi tersangka dan ditahan. Tentu ini hal yang positif," ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi, Sabtu (18/3).
Dia mengatakan, dalam UUD 1945, negara menjamin setiap warga negara Indonesia untuk memeluk dan beribadat menurut agamanya. Teddy pun berharap tak ada orang yang membatasi kegiatan beribadah pihak lainnya.
"Tidak boleh lagi ada orang yang membatasi hak beribadah orang lain di negara ini, karena negara ini adalah negara yang majemuk," tambahnya.
Berita Terkait : Dukung KPU Banding Putusan PN Pusat, Partai Garuda: Presiden Jokowi Taat Hukum
Menurutnya, kasus pembubaran ibadah harus terus diproses sehingga menimbulkan efek jera dan agar kasus serupa tak terulang.
"Maka jangan lagi perbuatan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, karena jika tidak diproses secara hukum, tindakan semena-mena ini akan terjadi lagi," ingatnya.
Dia mengatakan pelarangan orang beribadah bukan tindakan yang tidak disengaja. Menurutnya pihak yang melarang atau membubarkan ibadah pihak lain melakukan tindakan tersebut secara sadar.
"Maka dari itu tidak ada alasan lain selain proses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Jangan diselesaikan secara kekeluargaan," ingat dia.
Berita Terkait : Partai Garuda: Petugas Jangan Dikte Masyarakat Lokal
"Sudah banyak kejadian seperti ini yang diselesaikan secara kekeluargaan, akibatnya tidak ada efek jera, sehingga perbuatan ini terjadi lagi dan lagi," sambung pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini.
Sebelumnya, ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).
Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran membubarkan jemaat yang sedang beribadah beberapa waktu lalu. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut Wawan telah ditahan setelah menjadi tersangka, di Polda Lampung.
"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung," tuturnya.
Berita Terkait : Partai Garuda: Tak Ada Yang Kelola Provinsi, Bisa Berantakan!
Pandra mengatakan ada 15 orang saksi yang diperiksa. Selain itu, polisi sudah meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor. ■
Tags :
Berita Lainnya