Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Muhammadiyah Idul Fitri 31 Maret 2025, Tahun Depan Beralih Dari Hisab Ke KHGT
- Kemenag Resmikan Program Beasiswa Zakat, Dorong Mustahik Lebih Berdaya
- Penerbangan Di Bandara Heathrow Inggris Sudah Mulai Pulih
- Legenda Tinju Dunia Big George Meninggal Dalam Usia 76 Tahun
- Siapkan 30 Ribu Rumah Nakes, Menteri PKP Rajin Tebar Rumah Subsidi
Serahkan Proses Hukum 2 Hakim Agung Ke KPK
Ketua MA: Mohon Tetap Berlakukan Azas Praduga Tak Bersalah
Jumat, 9 Desember 2022 13:04 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Dua hakim Mahkamah Agung (MA), yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua MA H. M. Syarifuddin menyatakan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang kini sedang dijalani dua hakim agung tersebut.
"Ya kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ujar Syarifuddin, saat diwawancarai usai acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).
Baca juga : Bulog Kebut Serap Beras Petani Lokal
"Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK, cuma harapan kami azas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar," sambung dia.
Syarifuddin berharap, kejadian yang menimpa Sudrajad dan Gazalba tidak diikuti oleh seluruh insan MA. Dia pun berpesan kepada hakim agung lainnya agar mematuhi pakta integritas berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 29 September 2022.
"Kita punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya," tegasnya.
Baca juga : Pakar Hukum Medis: Tanggung Jawab Pengawasan Obat Bukan Hanya Pada BPOM
Sementara terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan Gazalba terhadap KPK, Syarifuddin menyebut, hal itu merupakan hak yang bersangkutan.
"Oh ya itu kan hak masing-masing ya, ya silakan saja, saya tidak akan komentar. Orang keberatan kan ada jalur hukumnya," tandasnya.
Gazalba Saleh ditahan KPK pada Kamis (8/12) kemarin. Selain Gazalba, KPK juga menetapkan dua orang pegawai MA lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca juga : MA Dijuluki Aneh-aneh
Kasus yang melibatkan Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Gazalba menangani perkara pidana KSP Intidana, sementara Dimyati menangani perkara perdata yang mempailitkan koperasi simpan pinjam tersebut.
KPK menyatakan, dari pengurusan dua kasus tersebut, Gazalba cs diduga menerima suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar melalui perantara. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya