Dark/Light Mode

Jalani Verifikasi Administrasi Ulang

PRIMA Pede Lolos Jadi Peserta Pemilu

Sabtu, 25 Maret 2023 11:04 WIB
Dari kiri: Anggota KPU August Mellaz, Idham Cholik, dan Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/3). (Foto: Dok. KPU)
Dari kiri: Anggota KPU August Mellaz, Idham Cholik, dan Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/3). (Foto: Dok. KPU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) optimis bisa menjadi kontestan Pemilu 2024. Beragam agenda verifikasi administrasi dan faktual perbaikan akan dijalani, sesuai jadwal ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

“Setelah lolos verifikasi administrasi, kami bisa verifikasi faktual. Semua tahapan ini Insya Allah selesai di bulan April,” ujar Juru Bicara PRIMA, Farhan Abdillah Dalimunthe kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Farhan mengamini, pihaknya melakukan rapat koordinasi di kantor KPU, Jakarta, kemarin. Kesepakatannya, PRIMA diberikan kesempatan kembali selama 10 hari untuk melakukan verifikasi administrasi ulang. 

Terhitung, ketika KPU membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kesempatan kepada PRIMA ini diberikan berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 001/LP/ ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang dipublikasikan, Senin (20/3). 

Baca juga : Patuhi Regulasi, Presiden Dukung Kertajati Jadi Bandara Premium

Bawaslu, menilai KPU melakukan pelanggaran administrasi Pemilu seperti yang dilaporkan PRIMA. Bawaslu, menyimpulkan KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Surat Nomor: Putusan Nomor: 001/ LP/ADM.PL/BWSL/00.00/ III/2023 halaman 46 dari 49 1063/PL.01.1-SD/05/2022 serta tindakan lain yang membatasi PRIMA memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan. KPU diperintahkan melakukan verifikasi perbaikan terhadap PRIMA sebagai calon peserta Pemilu 2024. 

“Tentu kita sudah siap menghadapi verifikasi ini. Dari awal kita juga siap, bahkan kita siap menjadi peserta Pemilu 2024,” katanya. 

Mantan aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) ini menegaskan, PRIMA tidak pernah menghendaki penundaan Pemilu 2024. Isu ini, menjadi geger ketika gugatannya dimenangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan memutuskan KPU untuk menunda Pemilu 2024. 

Setelah geger putusuan PN Jakarta Pusat, pihaknya kembali melakukan gugatan terhadap KPU melalui Bawaslu. Hasilnya, PRIMA diperbolehkan melakukan perbaikan verifikasi administrasi. Harapannya, KPU maupun wasit Pemilu nanti bisa menyaksikan bahwa pihaknya terbukti lolos. 

Baca juga : Nilai-nilai Budaya Lokal Bisa Jadi Obat Konflik Pemilu

“Kita tidak pernah merasa kehilangan start, karena PRIMA ini untuk perjuangan rakyat kecil. Kita partainya rakyat kecil,” tutupnya. 

Sementara itu, Komisioner KPU, Idham Holik mengamini, pihaknya menggelar rapat teknis dengan PRIMA di kantornya, kemarin. 

Rapat tersebut, adalah tindak lanjut putusan Bawaslu terkait verifikasi administrasi perbaikan terhadap partai tersebut. 

Idham menjelaskan, pihaknya membuka kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang sempat ditutup karena tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah selesai dilaksanakan. Pembukaan ini, semata untuk perbaikan PRIMA. 

Baca juga : Berkarya Indonesia Dukung Parpol Peserta Pemilu 2024

“Partai PRIMA, hanya perlu memperbaiki dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau belum memenuhi syarat (BMS),” ujar Idham.■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.