Dark/Light Mode

Berkas Perkara Lengkap, Mario Dandy Dan Shane Lukas Segera Disidang

Rabu, 24 Mei 2023 19:25 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Berkas perkara penganiayaan dua tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) terhadap Cristalino David Ozora dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (24/5).

"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan," ujar Wakajati (Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, di Kejati DKI Jakarta kepada wartawan, Rabu (24/5).

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk segera kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga : Terbitkan Green Bond, Bank Mandiri Incar Dana Segar Rp 5 Triliun

Adapun pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy Satriyo, yakni Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara kepada Shane Lukas, disangkakan yakni kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga : Periksa Mario Dandy, KPK Dalami Kepemilikan Rubicon Yang Dipakai Ketika Aniaya David Ozora

Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP.

Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Agus Sahat juga meluruskan soal tudingan penanganan perkara kedua tersangka yang dianggap lamban. Kata dia, penanganan berkas perkara yang dilakukan sudah sesuai ketentuan yang berlaku di Kejati DKI.

Baca juga : Teken Kontrak, Pembangunan Jalan Tol Sumsel-Jambi Segera Dimulai

"Semua sesuai prosedur. Jadi tidak ada berkas perkara bolak-balik ke Penyidik Kepolisian. Sejak P18 dan P19, semua sudah berjalan dengan aturan. Jadi tidak ada bolak-balik berkas perkara,” tambah Danang.

Lebih lanjut, ia menegaskan, lengkapnya berkas perkara bukan karena tekanan dari pihak lain. Namun, murni karena proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan harus mengedepankan profesionalitas, sesuai mekanisme protap penyidikan yang dimilikinya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.