Dark/Light Mode

Jika Pemilu Proporsional Tertutup

Golkar DIY Siap Kepung MK

Kamis, 8 Juni 2023 07:45 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gandung Pardiman. (Foto: Dok. Golkar)
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gandung Pardiman. (Foto: Dok. Golkar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seluruh kader dan simpatisan Golkar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), siap mengepung Gedung MK, jika Majelis Hakim Konstitusi memutuskan sistem Pemilu 2024 jadi proporsional tertutup.

Demikian penegasan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gandung Pardiman.

“Kami siap mengawal, dan menunggu perintah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar,” ujar Gandung melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya terus berupaya agar sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. Menurut dia, Partai Golkar juga telah melakukan konsolidasi dengan sembilan partai politik lain, termasuk PDI Perjuangan, untuk mengupayakan sistem propor­sional Pemilu berlangsung se­cara terbuka.

Baca juga : Semua Mata Tertuju Ke MK

“Partai Golkar terus berjuang untuk sistem pemilihan propor­sional terbuka. Saya sudah berko­munikasi dengan seluruh partai, termasuk PDIPerjuangan. Kalau saya lihat, para bakal calon yang diajukan juga siap dengan sistem pemilihan terbuka,” ujar Airlangga disela rapat kerja na­sional Partai Golkar, di Jakarta, Minggu (4/6).

Melanjutkan keterangannya, Gandung mengatakan, perubahan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup, akan menciderai marwah MK. Sebab, menunjukan bahwa para Hakim Konstitusi inkonsisten dengan putusannya sebelumnya.

“Tahun 2008, MK membuat keputusan, sistem pemilu proporsional tertutup tidak diguna­kan lagi, diganti dengan propor­sional terbuka. Sesuai ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI1945 putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Karenanya, gugatan soal sistem pemilu pro­prosional terbuka ditolak, dan tidak diproses seperti sekarang ini,” cetus dia.

Lebih lanjut, anggota Fraksi Partai Golkar di DPR ini men­duga, ada agenda terselubung dibalik gugatan sistem pemilu proprosional terbuka. Sebab, putusan MK Tahun 2008 menyata­kan, sistem proporsional tertutup bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana disebut dalam pasal 1 ayat (2) UUD NRITahun 1945.

Baca juga : Bawaslu Manut MK Saja Apapun Keputusannya...

“Jadi, kalau MK memutuskan sistem Pemilu 2024 berubah menjadi proporsional tertutup, seluruh masyarakat Indonesia berhak menyikapi dam mempertanyakan putusan tersebut. Sebab, sikap atau putusan MK sebagai pengawal konstitusi tidak konsisten,” tegas dia.

Selain itu, sambung dia, pemerintah, DPR, dan seluruh penye­lenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyepakati, Pemilu 2024 tetap dilakukan dengan sistem propor­sional terbuka, pada Januari 2023 lalu.

“Harusnya, MK menghormati kesepakatan yang telah dicapai oleh DPR, Pemerintah dan penyelenggara pemilu. Sebagai pengawal konsititusi, MK harus menghormati dan menjaga agar seluruh ketentuan konstitusi terlaksana dengan baik,” pintanya.

Gandung menambahkan, berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga, lebih dari 80 persen rakyat Indonesia, juga meng­inginkan agar sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan propor­sional terbuka.

Baca juga : Heboh Bocoran Putusan MK Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Terbuka

“Artinya, pendapat publik telah senapas dengan kesepakatanpemerintah, DPR, dan para penyelenggara Pemilu. Golkar Yogyakarta siap mengawal aspirasitersebut,” tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.