Dark/Light Mode

Ini Lho Bedanya, Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dan Tertutup

Senin, 27 Maret 2023 19:40 WIB
Ilustrasi kotak suara di pemilihan umum (pemilu). (Foto: Freepik.com/Thor_Deichmann)
Ilustrasi kotak suara di pemilihan umum (pemilu). (Foto: Freepik.com/Thor_Deichmann)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pro-kontra sistem pemilu, antara proporsional terbuka dan tertutup masih terus menggelinding. Terutama di tataran elit politik. Sementara di bawah, khususnya masyarakat awam masih banyak yang bertanya-tanya: apa perbedaan kedua sistem pemilu itu?

Sistem pemilu proporsional tertutup sebetulnya bukan barang baru di Indonesia. Justru sudah diadopsi sebelum reformasi dicanangkan.

Ketika itu, setiap ajang pemilu, pemilih hanya disodorkan pilihan logo partai untuk dicoblos. Sementara orang-orang yang menduduki kursi parlemen, ditentukan langsung oleh partai. Jatahnya sesuai jumlah suara.

Setelah reformasi, sistem pemilu berubah menjadi proporsional terbuka. Pemilih tidak hanya disodorkan logo partai, tapi juga nama calon legislatif (caleg). Hal ini termuat dalam Pasal 168 UU No.7 Tahun 2017.

Baca juga : Yusril: Sistem Pemilu Terbuka Bertentangan Dengan UUD 45

"Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka." bunyi Pasal 168 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2017.

Alhasil, orang-orang yang terpilih dan duduk di parlemen adalah buah karya hasil coblosan atau contrengan pemilih. Jatah partai dalam memberi kursi kepada orang-orang kepercayaannya di parlemen dicaplok sebagian oleh pemilih.

Nah, belakangan sistem pemilu proporsional terbuka mulai digaungkan lagi. Adalah PDIP yang mula-mula menggagasnya. Sementara 8 partai parlemen lainnya seperti Golkar, Gerindra, Demokrat, PPP, PKB dan PAN menolak gagasan tersebut.

Belakangan, Partai Bulan Bintang (PBB) sepakat dengan gagasan PDIP ini. Partai yang dinahkodai oleh Yusril Ihza Mahendra ini pun mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi pada Januari lalu. 

Baca juga : Golkar: Sistem Proporsional Tertutup Bikin Orang Malas Jadi Caleg

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan alasan partainya lebih pro ke sistem proporsional tertutup. Dia bilang, sistem proporsional tertutup berbicara kepentingan bangsa dan negara. 

Sementara sistem proporsional tertutup, basis individunya tinggi. Selain juga menjadi jawaban bagi partai elektoral yang doyan membajak kader parpol lain.

"Itulah yang disikapi. Meskipun PDIP terkesan menentang arus," kata Hasto.

Sekedar catatan, penerapan sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan di Indonesia pada pemilu tahun 1955, pemilu orde baru (tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997), dan pemilu tahun 1999.

Baca juga : Yusril: Sistem Proporsional Terbuka Punya Banyak Sisi Gelap, Parpol Ciut Sama Kader Berduit

Sementara sistem proporsional terbuka baru diterapkan pada pemilu tahun 2004, pemilu 2009, pemilu 2015, dan pemilu 2019.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News . Mari bergabung juga di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.