Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPU: Jadwal Tahapan Pemilu Dipastikan Tak Terganggu Putusan Partai Prima

Rabu, 29 Maret 2023 16:07 WIB
Ilustrasi pemilu. (Foto: Freepik.com)
Ilustrasi pemilu. (Foto: Freepik.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa jadwal tahapan pemilu 2024 tak terganggu hanya gara-gara putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memenangkan Partai Partai Adil Makmur (Prima). 

Meskipun dalam putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan waktu kepada Partai Prima melakukan verifikasi administrasi ulang, selama 10x24 jam atau 10 hari.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik. Ia optimis jadwal tahapan pemilu 2024 tidak terganggu oleh putusan tersebut. Ia mengaku pihaknya sudah terbiasa mengerjakan beberapa tahapan secara bersamaan.

"Kami dalam menyelengga­rakan tahapan penyelenggaraan pemilu itu selalu gunakan pe­ nyelenggaraan tahapan yang simultan, yang bersamaan, yang pararel,” kata Idham, kemarin.

Terlebih, kata Idham, KPU kini juga telah memiliki pasukan yang lebih banyak untuk mengh­adapi tahapan Pemilu 2024.

Khusus untuk kasus Prima, kata Idham, KPU sudah bersiap mengerahkan Panitia Pemu­ ngutan Suara (PPS) tingkat kelurahan seandainya Prima dinyatakan lolos verifikasi ad­ ministrasi ulang dan bisa lanjut verifikasi faktual.

Baca juga : Pakar: Penundaan Penggantian Wakil Ketua MPR Ganggu Proses Bernegara

"Dahulu saat kami melaksana­kan verifikasi faktual, PPS belum dibentuk. Sekarang infrastruktur kami sudah ada sampai dengan tingkat desa untuk menjangkau anggota parpol bersangkutan,” jelasnya.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar juga ikut angkat bicara. Ia berharap tindak lan­jut putusan Bawaslu tersebut tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.

“Jadi, apapun yang terjadi set­elah ini, kami sangat berharap ti­dak mengganggu tahapan Pemilu 2024,” ujar Bahtiar di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Secara aturan, jelas Bahtiar, Undang­-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Partai Prima telah mengikuti proses­ proses permohonan sengketa Pemilu sebelumnya. Meski saat itu, permohonannya telah ditolak Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Putusan dari PTUN sehar­usnya menjadi langkah hukum terakhir untuk penyelesaian sengketa proses bagi Prima,” kata dia.

Hal ini, tegas Bahtiar, sudah diatur dalam pasal 471 ayat (7) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut dinyatakan secara tegas bahwa Putusan PTUN bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilaku­ kan upaya hukum lain.

Baca juga : KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu

Kendati demikian, Bahtiar menegaskan, pada prinsipnya Pemerintah menghormati selu­ ruh proses hukum atau seluruh proses upaya hukum maupun putusan yang telah ditetapkan, baik oleh Bawaslu maupun PTUN

“Putusan yang dikeluarkan berupa verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi fak­tual ulang sudah seharusnya dijalankan,” kata dia.

Sedangkan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memastikan, pu­tusan perkara Prima tidak akan mengorbankan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung. Sebab, Bawaslu tetap melihat perkembangan tahapan yang saat ini dijalani KPU.

Bagja mengatakan, pihaknya juga telah memperhitungkan secara teliti terhadap putusan atas gugatan Prima, sehingga memastikan tidak akan ada tahapan pemilu terganggu.

“Sekarang tahapannya sosial­ isasi dan verifikasi untuk ang­ gota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jadi hal­hal seperti ini sudah kami perhitungkan agar tidak terjadi permasalahan ke depan,” jelas Bagja di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Terkait adanya dua putusan dalam perkara Prima di Bawaslu, Bagja menegaskan hal itu me­ mang berbeda. “Yang jelas, ini ada dua dianggap putusan yang sama. Tidak, ini putusan yang berbeda,” tandasnya.

Baca juga : PLN Gerak Cepat Pulihkan Kelistrikan Usai Hujan Badai di Pekanbaru

Dia menerangkan putusan pertama pada November 2022 merupakan putusan penyelesa­ ian sengketa proses. Sedangkan, putusan kedua yang belum lama diterbitkan Bawaslu terkait Prima, yakni putusan penanganan pelang­ garan administrasi pemilu.

Ini perlu disampaikan kepada masyarakat. Insya Allah akan disampaikan kepada Komisi II DPR (dalam RDP) pada Senin (3/4) mendatang,” jelas dia.

Diketahui, KPU saat ini sedang melakukan verifikasi adminis­trasi perbaikan terhadap Partai Prima mulai Jumat (24/3).

Proses verifikasi dimulai dengan partai debutan itu me­ nyerahkan dokumen adminis­trasi keanggotaan di dua provinsi yang sebelumnya belum leng­kap. Di saat bersamaan, KPU juga tengah melaksanakan veri­ fikasi tahapan pencalonan ang­gota DPD.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.