Dark/Light Mode

Sistem Pemilu Terbuka Atau Tertutup

Bawaslu Manut MK Saja Apapun Keputusannya...

Selasa, 30 Mei 2023 06:45 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Antara).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Isu bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024 mendapat perhatian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Apapun putusannya, Bawaslu akan manut pada MK.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak perihal putusan MK soal putusan sistem Pemilu 2024. Sebagai pe­nyelenggara pemilu, kata Bagja, Bawaslu harus patuhi apapun putusan MK.

“Apapun putusan MK, kita wajib tetap harus patuhi. Mengenai terbuka proporsional terbuka atau proporsional tertutup, sebagai penyelenggara kami tidak bisa mengomentari karena hal tersebut wilayah kewenangan MK, DPR dan pe­merintah,” ujar Bagja, kemarin.

Namun, Bagja menyesalkan adanya isu MK akan memutuskan gugatan UU Pemilu perihal sistem proporsional menjadi tertu­tup. Apalagi, kata dia, isu itu kali pertama dihembuskan oleh seorang advokat.

Baca juga : Sistem Pemilu Terbuka Atau Tertutup, Komposisi Hakim Bisa 6:3 Atau 5:4

“Yang disesalkan adalah yang mem­berikan informasi bukan lembaga negara, namun personal. Dan yang lebih dis­ayangkan yang bersangkutan adalah advokat, yang mempunyai kepentingan langsung dengan perkara-perkara di MK,” tutur Bagja.

Dia mengatakan, isu tersebut harus menjadi perhatian seluruh stakeholder. Supaya, tidak menimbulkan gejolak baru. “Hal ini menjadi catatan penting untuk menjadi perhatian seluruh lembaga negara,” tambahnya.

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie juga angkat bicara soal rumor putusan MK yang akan mengubah sistem propor­sional terbuka menjadi tertutup. Menurut Jimly, sumber dari rumor tersebut yaitu Denny Indrayana, layak dijatuhi sanksi.

“Seharusnya orang luar tidak membuat konklusi sebelum perkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta,” kata Jimly, kemarin.

Baca juga : Hakim MK Ngaku Hadapi 2 Dilema

Jimly menyayangkan Denny dalam kapasitasnya sampai bisa menyatakan hal itu. Lagi pula, kata dia, jika pun be­nar, Denny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu bahwa hal tersebut rahasia.

“Maka, dia (Denny Indrayana) pantas disanksi,” tegas Jimly.

Jubir MK, Fajar Laksono membantah du­gaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022. “Dibahas saja belum,” ujar Fajar, kemarin.

Fajar menjelaskan, berdasarkan sidang pada Selasa (23/5), para pihak akan me­nyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Baca juga : Ini Lho Bedanya, Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dan Tertutup

Setelah itu, ujar Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputu­san atas perkara tersebut. “Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ujarnya.

Fajar menjelaskan, MK akan melakukan rapat internal membahas bocornya informa­si putusan uji materi sistem pemilu. “Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin dalam perkara tersebut, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak,” kata Fajar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.