Dark/Light Mode

Heboh Bocoran Putusan MK Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Terbuka

Senin, 29 Mei 2023 22:24 WIB
Mahkamah Konstitusi Gelar pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (21/3/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. (Foto: Humas MK/Panji)
Mahkamah Konstitusi Gelar pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (21/3/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. (Foto: Humas MK/Panji)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan putusan atas gugatan uji materi Pemilu sistem proporsional tertutup. Tapi, Pakar Hukum Deny Indrayana mengaku sudah dapat bocorannya. 

Pengakuan Deny ini pun sontak bikin dunia perpolitikan heboh. Pasalnya, banyak partai yang menentang pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup. 

Setidaknya ada 8 parpol yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Mereka adalah Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PKS, PKB, PAN, dan PPP. Mereka pun telah membuat pernyataan bersama. Apalagi, sejumlah partai sudah menyetor nama bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU.

"MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny melalui pesan teks, Ahad, (28/5).

Lalu, apa itu sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka?

Sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilihan di mana masyarakat dapat memilih beberapa wakil rakyat di sebuah daerah pemilihan (dapil) yang merupakan anggota partai politik. Sistem ini telah digunakan dalam pemilu sebelumnya di Indonesia.

Sementara itu, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana masyarakat hanya dapat memilih partai politik, sehingga tidak bisa memilih wakil rakyat secara individual.

Menurut buku "Pemilu Dalam Transisi Demokrasi Indonesia: Catatan Isu dan Kontroversi" yang ditulis oleh Januari Sihotang pada tahun 2018, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana masyarakat hanya memilih partai. 

Gagasan untuk mengadakan pemilu dengan sistem proporsional tertutup mulai muncul setelah beberapa pihak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), meminta perubahan sistem pemilu di Indonesia, yakni dari sistem terbuka menjadi sistem tertutup.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

Baca juga : KPU Belum Pikirkan Perubahan Sistem

Setelah memahami pengertian sistem proporsional tertutup dan perbedaannya dengan sistem proporsional terbuka, berikut adalah kelebihan dan kekurangan dari kedua sistem tersebut:

Kelebihan sistem proporsional terbuka:

1. Masyarakat atau pemilih dapat secara langsung memilih wakil mereka yang akan duduk di parlemen, sehingga aspirasi mereka dapat terwakili.

2. Merupakan kemajuan dalam demokrasi.

3. Partisipasi dan pengawasan masyarakat meningkat, yang dapat mendorong peningkatan kinerja partai dan parlemen.

4. Mendorong adanya persaingan antar kandidat dalam mengumpulkan dukungan massa untuk meraih kemenangan.

Kekurangan sistem proporsional terbuka:

1. Menghasilkan wakil rakyat yang belum teruji dan sebagian di antaranya bukanlah kader terbaik dari partai, karena seringkali pemilih mengabaikan kapasitas dan hanya memilih berdasarkan faktor modal atau kekayaan.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto menilai sistem proporsional terbuka cenderung menempatkan parpol kurang bertanggung jawab mempersiapkan kualitas kadernya.

"Kalau proporsional tertutup, (seseorang) bisa menjadi anggota dewan karena saya mengenal petani Indonesia, saya mengenal masalah petani Indonesia dan ini solusi bagi petani Indonesia, itu proporsional tertutup. Based on quality, ini yang harus kita persiapkan sebaik-baiknya," kata Hasto. 

Baca juga : Gerakan Nasional 1.000 Startup, Ajang Inovasi Pemuda Riau Menggali Potensi Daerah

2. Persaingan antar calon legislatif dalam satu partai menjadi kurang sehat.

3. Peluang terjadinya praktik politik uang menjadi sangat tinggi.

4. Perhitungan hasil suara menjadi rumit.

5. Sulit untuk menegakkan kuota gender dan representasi etnis.

6. Biaya pemilu menjadi sangat besar.

Kelebihan sistem proporsional tertutup:

1. Memperkuat peran partai politik dan memberikan kesempatan besar bagi kader-kader potensial.

2. Mengurangi potensi praktik politik uang.

3. Mempermudah pencapaian kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas.

Baca juga : Ini Alasan DKPP Resmi Copot Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya

4. Mengurangi biaya pemilu.

Kekurangan sistem proporsional tertutup:

1. Membatasi partisipasi publik yang lebih luas karena masyarakat tidak dapat memilih calon legislatif secara langsung.

2. Berpotensi mengurangi kemajuan demokrasi.

3. Berpotensi memperkuat oligarki di internal partai politik.

4. Berpotensi terjadinya praktik politik uang di internal partai dalam menentukan nomor urut calon.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.