Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Ogah Pusing Soal Masa Jabatan Ketum Parpol
Golkar Ikut Aturan Main
Kamis, 27 Juli 2023 07:45 WIB
Sebelumnya
"Oke. Itu partai politiknya apa?" tanya Wakil Ketua MK Saldi Isra.
“Mohon izin untuk tidak disebutkan, Yang Mulia," jawab Eliadi.
Baca juga : Asal Legal, Ganti Ketum Parpol Nggak Masalah
Saldi Isra terus mencecar. "Bagaimana kami melacaknya?" tanya Saldi Isra lagi.
Mendapat sanggahan itu, Eliadi akhirnya menyebutkan status pemohon.
Baca juga : Ganjaran Buruh Berjuang Ajak Masyarakat Buruh Jalan Sehat Di Jakarta Utara
"Oh, baik. Saya akan langsung sebutkan saja. Untuk anggota partai politik dari NasDem, kita sudah melampirkan KTA-nya, beserta juga dari partai politik dari Partai Golkar, Yang Mulia," jawab Eliadi.
Jadi, Andreas Laurencius berasal dari Partai NasDem, sedangkan Daniel Heri Pasaribu berasal dari Golkar.
Baca juga : Gerakan Passeddingeng Ganjar Gelar Pelatihan Pembuatan Gula Aren di Bone
Di kasus ini, penggugat meminta Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi: "Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, diubah menjadi: “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut."
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 27/7/2023 dengan judul Ogah Pusing Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Golkar Ikut Aturan Main
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya