Dark/Light Mode

Partai Garuda: Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol Cuma Gimmick, Lucu-lucuan

Selasa, 27 Juni 2023 14:39 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (Foto: Ist)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyoroti gugatan terhadap masa jabatan ketua umum partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penggugat ingin agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi 2 periode, sama seperti kepala daerah dan Presiden.

"Tentu hal ini tidak perlu ditanggapi secara serius dan berlebihan oleh partai politik, karena ini bukan gugatan serius, tapi gimmick menjelang Pemilu," ujar Teddy, Selasa (27/6).

Baca juga : Ketum Parpol Ketar-ketir

Menurut Teddy, penggugat harus mampu membuktikan bahwa ketua umum partai politik memiliki kewenangan yang sama dengan Presiden maupun kepala daerah.

Juga, harus membuktikan bahwa kebijakan ketua umum partai politik wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara, bukan hanya anggota maupun pengurus partai politik.

"Tentu saja tidak akan bisa membuktikan," tuturnya.

Baca juga : Andreas Hugo Pareira: Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Diatur UUD

"Setelah sekian lama berbagai permohonan ke MK serius semuanya, tentu sesekali perlu juga ada yang lucu-lucu biar berwarna. Partai-partai tidak perlu merespon secara berlebihan gimmick ini, respon secara lucu-lucuan saja," sambung pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini. 

Meski begitu, Teddy mengungkapkan, MK wajib menanggapi serius permohonan ini, karena siapa pun sah-sah saja melakukan gugatan, walaupun hasilnya diprediksi bakal ditolak.

"Secara legal standing tidak ada, isi gugatannya pun jauh dari serius. Ya kita nikmati saja gimmick lucu-lucuan ini," tandas Teddy.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.