Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
![Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Ist) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Ist)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan dana hibah partai politik kepada PDIP. Dana hibah yang diberikan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu sebanyak Rp 28 miliar.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, penyerahan dana hibah kepada PDIP dilakukan oleh Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar. Sedangkan dari PDIP diterima langsung oleh Megawati Soekarnoputri di sekolah partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/7).
Baca juga : KPK: Kabasarnas Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar Dari Berbagai Vendor Sejak 2021
"Bantuan keuangan kepada partai politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik," kata Hasto dalam keterangannya, Selasa (1/8).
Selain ditandatangani oleh Megawati, dokumen penyerahan dana juga ditandatangani Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey. Hasto menyebut dana hibah bagi parpol yang lolos presidential threshold sangat penting.
Baca juga : Pejabat Bakti Kominfo Akui Terima Uang Rp 300 Juta, Dipakai Beli Kendaraan
Hasto mengatakan, uang yang diterima Banteng akan digunakan untuk pendidikan politik dan kaderisasi. Sehingga mampu melahirkan para calon anggota legislatif dan kepala daerah yang berkualitas.
"Bagi PDIP digunakan untuk pendidikan politik dan kaderisasi sehingga PDIP memiliki kepala daerah dan legislatif yang mumpuni," sambungnya.
Baca juga : Cakep Nih, Rekening Parpol Mau Diperiksa
Diketahui, dana hibah kepada partai di parlemen diberikan Pemerintah setiap tahun. PDIP di tahun sebelumnya juga telah menerima dana tersebut senilai Rp 27 miliar.
Aturan soal dana hibah partai diatur dalam Permendagri Nomor 78/2020. Jumlah dana yang diterima setiap partai tak sama bergantung pada perolehan suara di parlemen.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya