Dark/Light Mode

PBB Dan Rifyal Kabah Foundation Gelar Bedah Buku Syariat Islam Di Indonesia

Jumat, 19 Juli 2024 09:38 WIB
Partai Bulan Bintang (PBB) bekerja sama dengan Rifyal Kabah Foundation, menggelar acara bedah buku Penegakan Syariat Islam di Indonesia, karya Prof. Rifyal Kabah, di Markas DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (18/7/2024). Foto: Istimewa
Partai Bulan Bintang (PBB) bekerja sama dengan Rifyal Kabah Foundation, menggelar acara bedah buku Penegakan Syariat Islam di Indonesia, karya Prof. Rifyal Kabah, di Markas DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (18/7/2024). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Bulan Bintang (PBB) bekerja sama dengan Rifyal Ka’bah Foundation, menggelar acara bedah buku Penegakan Syari'at Islam di Indonesia, karya Prof. Rifyal Kabah, di Markas DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Acara ini, dihadiri sejumlah tokoh seperti Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2013-2015 Hamdan Zoelva, Ketum Gerakan Riset Indonesia Lalu Zulkifli, Pembina Rifyal Ka'bah Foundation Hamidah Yacoub, dan Ketua Syahril Mukhtar.

Sebagai pemateri, Hamdan Zoelva mengatakan, buku ini merupakan himpunan tulisan almarhum Prof. Rifyal Ka'bah yang telah disampaikannya dalam berbagai seminar dan pengajaran. Khususnya, yang berkaitan dengan Hukum Islam sepanjang era reformasi. Di antara akhir 1990-an sampai 2002.

Menurut Hamdan, isi buku ini menunjukkan betapa pentingnya memahami Syari'at Islam dan bagaimana penerapannya di Indonesia. Hamdan menilai, penerapan Syari'at Islam tidak bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.

Baca juga : 188.458 Jemaah dari 481 Kloter Sudah Pulang ke Indonesia

Mantan kader PBB ini menegaskan, penegakan Syari'at Islam di Indonesia mentransformasikan syariah dan fiqih hasil pemikiran para ulama dalam peraturan perundang-undangan tertulis. Sehingga penerapan syariah cocok dengan perkembangan zaman dan kondisi Indonesia.

"Dari segi dasar konstitusional, tidak ada masalah dengan transformasi syariat atau hukum Islam ke dalam hukum nasional Indonesia. Tapi, hal ini sangat tergantung pada kemauan politik pembentuk undang-undang untuk melakukannya," kata Hamdan.

Dalam buku tersebut, kata Hamdan, penulis membagi syari’at dalam dua kelompok besar. Yaitu syari'at yang bersifat diyani dan bersifat qadha’i.

Hamdan yang juga pengawas Rifyal Ka'bah Foundation ini menilai, kerancuan pemahaman dalam penerapan syari'at terletak pada ketidakmampuan membedakan antara syari'at diyani yang terkait dengan masalah-masalah ubudiyah dan syariat qadha’i yang terkait dengan amaliah kehidupan keduniaan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial dan kenegaraan.

Baca juga : Update Haji: 151.518 Jemaah dari 386 Kloter Sudah Pulang ke Indonesia

"Nah, proses transformasi yang harus dilakukan adalah transformasi syari'at yang qadha’i itu dalam perundang-undangan untuk mengatasi masalah sosial dan keduniaan," jelasnya.

Hamdan menceritakan, Rifyal Ka’bah merupakan salah satu mantan ketua DPP PBB. Rifyal juga pernah menjadi Dewan Pakar Hukum Depkeh dan HAM.

Sementara, penerapan Syari'at Islam merupakan salah satu perjuangan mantan Hakim Agung Rifyal Ka'bah. Hal tersebut terekam dalam buku Penegakan Syari'at Islam di Indonesia.

"Ini sebuah buku karya akademisi Hakim Agung RI yang luar biasa. Cita-cita beliau sekarang sudah banyak menjadi hukum nasional dan banyak menjadi undang-undang. Buku ini sangat penting dibaca oleh politisi dari partai-partai Islam, khususnya kader-kader PBB," tegasnya.

Baca juga : KBRI Tokyo Gelar Pameran Seni & Budaya Indonesia Di Jepang

Oleh karena itu, Hamdan optimistis bahwa hukum syari'at Islam akan terus berkembang seiring perkembangan waktu dan kehidupan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.