Dark/Light Mode

Rebutan Kursi DPRD Madiun Sesama NasDem, Dodik Tempuh Jalur Konstitusional

Senin, 22 Juli 2024 19:49 WIB
Caleg terpilih DPRD Kota Madiun dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Dodik Rahardiyono. Foto: Istimewa
Caleg terpilih DPRD Kota Madiun dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Dodik Rahardiyono. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Caleg terpilih DPRD Kota Madiun dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Dodik Rahardiyono tidak terima kursi yang dimenangkannya direbut oleh rekan separtai, Tutik Endang Sri Wahyuni.

Dipastikan, beragam upaya konstitusional akan dilakukan untuk mempertahankan kursi amanat rakyat.

"Sebagai bentuk kepatuhan kami pada hukum dan konstitusi, maka kami akan menempuh jalur hukum untuk meluruskan persoalan ini, perlawanan ini murni untuk menunjukkan jika kami benar dan terdzalimi," ujar Dodik, dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).

Diketahui, Dodik telah ditetapkan sebagai caleg terpilih DPRD Kota Madiun, berdasarkan SK Penetapan KPU Nomor 150 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Madiun dalam Pemilu Tahun 2024.

Baca juga : PUPR Kebut Jalan Tol Semarang-Demak Dukung Jalur Logistik Di Utara Jawa

Namun, Tutik Endang Sri Wahyuni menuding terjadi pergeseran suara di Dapil Madiun Kota IV Kecamatan Manguharjo.

Dia melaporkan ini ke internal partai hingga Dewan Kehormatan Partai NasDem (DKPN) mengabulkan gugatan Tutik dan menggantikan posisi Dodik. Dodik pun balik melawan dengan cara konstitusional.

Caranya, dengan membentuk tim hukum dan menyiapkan gugatan dan segera mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Madiun, Jawa Timur.

Dodik menerangkan, dirinya telah menguasakan persoalan tersebut kepada tim hukum spesialis yang menangani perkara kepemiluan.

Baca juga : Repdem Hormati Pihak Yang Tempuh Jalur Konstitusi

"Kami berharap, dengan menempuh jalur hukum ini, segalanya akan terang benderang, dan keadilan bisa diwujudkan," imbuhnya.

Menyikapi polemik kader NasDem Kota Madiun tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mendukung ikhtiar Dodik menempuh jalur hukum atas persoalan yang merundungnya.

"Dodik kalau secara umum memiliki bukti cukup kuat karena telah mendapatkan pengakuan KPU sebagai pemenang, partai tidak mungkin sewenang-wenang dengan kondisi itu, langkah perlawanan Dodik sudah benar, dan KPU perlu berhati-hati, jangan sampai kepercayaan publik kian pudar jika mereka tidak konsisten," kata Dedi.

Dedi juga menekankan, KPU Kota Madiun harus berhati-hati dalam mengambil keputusan karena persoalan ini akan menjadi kasus yang mendapatkan sorotan publik.

Baca juga : Ketua DPRD Klungkung Segera Perjuangkan Aspirasi Tenaga Kontrak

"Keputusan KPU harus menjadi rujukan utama, ini akan menjadi ujian integritas bagi KPU Madiun untuk tetap menjalankan keputusan terpilihnya Dodik sebagai legislator Madiun," tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.