Dark/Light Mode

KPU Tolak Putusan PTUN, Pemilu DPD RI Di Sumbar Dinilai Inkonstitusional

Selasa, 16 Januari 2024 15:44 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa Hukum Irman Gusman dari Kantor Hukum Zoelva & Partners, R. Ahmad Waluya Muharam menyesalkan ngototnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap mencetak surat suara tanpa menyertakan Irman Gusman dalam Daftar Pemilih Tetap (DCT) Pemilu Anggota DPD RI dari Sumatera Barat.

Menurutnya, Pemilu DPD RI untuk Sumatera Barat bisa menjadi inkonstitusional karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah membatalkan keputusan KPU atas DCT tersebut.

“Pemilu yang dilaksanakan KPU untuk DPD RI dari Sumatera Barat bisa tidak sah. Karena pengadilan sudah membatalkan DCT yang dikeluarkan KPU. DCT yang dibatalkan ini yang justru masuk di surat suara pemilu,” kata Ahmad Waluya, Senin (15/1/2024).

KPU saat ini dikabarkan sudah memesan pencetakan surat suara. Dalam surat suara tersebut, mereka tetap mengabaikan putusan PTUN Jakarta, yang meminta menerbitkan DCT baru dengan memasukkan nama Irman Gusman.

Ahmad Waluya menjelaskan, PTUN Jakarta sudah mengabulkan gugatan Irman Gusman, yang dicoret dari DCT Pemilu DPD RI.

Baca juga : Tolak Jalankan Putusan PTUN, Pakar Sebut KPU Abaikan Hak Irman Gusman

Bahkan, PTUN pada tanggal 8 Januari 2024 sudah mempertegas agar KPU menjalankan putusan mereka, dengan mengeluarkan surat perintah ‘Penetapan Eksekusi’ agar KPU merevisi DCT mereka.

“Tapi tetap diabaikan KPU. Jadi bisa dilihat sendiri sah atau tidak (pemilu DPD Sumatera Barat) itu. Sangat keliru kalau KPU mengabaikan putusan pengadilan,” tutur Ahmad Waluya.

Atas sikap KPU ini, menurut Ahmad Waluya, pihak Irman Gusman akan terus melakukan upaya hukum.

“Semua prosedur hukum akan terus kita tempuh. Termasuk kita akan melakukan gugatan dan laporan pidana,” kata Ahmad Waluya.

KPU, menurutnya, juga berpotensi merugikan keuangan negara, karena hasil pemilu DPD Dapil Sumbar telah cacat sejak awal, sehingga kemungkinan diperintahkan ulang oleh MK nanti sangat besar.

Baca juga : Puluhan Ribu Pelanggan MEP Di Muba Segera Nikmati Listrik PLN

“Calon yang menang akan sia-sia karena SK DCT nya telah dibatalkan PTUN. Ini jelas membuka peluang Calon yang kalah maupun Pak Irman Gusman sendiri untuk "menggugat" hasil Pemilu DPD. KPU telah melanggar 'right to be candidate' Pak Irman Gusman,” ungkap Ahmad Waluya.

Atas pelanggaran seperti itu, dalam putusan-putusan MK terdahulu, MK memerintahkan KPU melakukan PSU.

Dengan PSU, maka negara dibebani tambahan pembiayaan yang seharusnya tidak perlu jika KPU taat hukum.

Tindakan pengadaan surat suara tanpa dasar hukum yang sah dan konstitusional tentunya merupakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPU.

Kerugian negara tidak hanya sampai di sini. Pelipatan suratnya, pengawasannya, serta distribusinya berkontribusi memperbesar angka kerugian negara tersebut.

Baca juga : Bangganya Nayla Ketemu Atikoh Di Hari Disabilitas Internasional

PTUN Jakarta dalam putusan Nomor: 600/G/SPPU/ 2023/PTUN.JKT, tanggal 19 Desember 2023 telah membatalkan keputusan KPU atas DCT Pemilu 2024.

PTUN Jakarta meminta KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman Gusman sebagai calon tetap anggota DPD RI di Pemilu 2024.

Pemilu yang tetap dipaksakan terlaksana di atas DCT yang sudah tidak memiliki kekuatan hukum ini tentu dengan sendirinya batal demi hukum. Dan pemungutan suara ulang, menjadi keharusan berikutnya.

“Bayangkan kerugian negara akibat kebijakan membabi-buta ini,” ungkap Waluya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.