Dark/Light Mode

Garbi Sewot Balihonya Dicopot Pemkot Depok

Jumat, 6 Desember 2019 06:57 WIB
Baliho Garbi yang dicopot oleh Pemkot Depok.
Baliho Garbi yang dicopot oleh Pemkot Depok.

RM.id  Rakyat Merdeka - Organisasi kemasyarakatab Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) besutaan Fahri Hamzah di Kota Depok, protes kepada Pemkot Depok, lantaran balihonya yang bertuliskan Bosan Yang Lama? Ganti Yang Baru diturunkan tanpa ada konfirmasi. 

Juru Bicara Garbi Kota Depok, Bramastyo Bontas menilai, penurunan baliho Garbi di Jalan Margonda Raya, Depok, merupakan bentuk pembungkaman dan menyumbat aspirasi masyarakat. 

Menurutnya, upaya sepihak dari Pemkot Depok itu tak dapat ditolerir, bahkan bertentangan dengan salah satu tagline yang diusung pemkot, yakni kota yang ‘nyaman’.

Baca juga : Real Madrid Keok, Barcelona Pimpin Klasemen

“Alih-alih memberikan rasa nyaman, baliho bergambar Ketua Garbi Depok, Bayu Adi Permana diturunkan dengan alasan memberi rasa tidak nyaman dalam iklim demokrasi di Depok. Padahal, pemasangan baliho itu telah sesuai dengan seluruh aturan dan prosedur yang berlaku di Kota Depok,” tegas Bramastyo saat dikonformasi wartawan, Kamis (5/12).

Menurut dia, baliho itu berisikan aspirasi warga terkait berbagai persoalan yang terjadi di Kota Depok, dan telah dinyatakan lulus sensor oleh seluruh pihak berwenang di kota tersebut.

“Baliho itu hanya berisi kata kemiskinan, kemacetan, pelayanan, upah minimum, kesehatan dan pendidikan, ditambah tagline ‘Bosan Yang Lama? Ganti Yang Baru’. Apa yang salah dengan aspirasi tersebut? Seluruh prosedur telah terpenuhi, ‘lulus sensor’, kok diturunkan secara sepihak, tanpa keterangan,” tegas dia.

Baca juga : Cara Bangun Percaya Diri Remaja Di Medsos

Mengenai tindak lanjut penurunan baliho itu, Bramastyo enggan berbicara panjang. Saat ini, ungkap dia, Garbi Depok masih melakukan kajian hukum terkait pembungkaman kebebasan berpendapat dan pelanggaran adminsitrasi yang dilakukan Pemkot Depok.

“Langkah selanjutnya, masih kami diskusikan. Yang pasti, kami memiliki bukti-bukti hukum dan telah memenuhi prosedur yang sah terkait terkait pemasangan baliho tersebut,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Garbi Kota Depok, Bayu Adi Permana mengatakan, baliho tersebut merupakan upaya dirinya dalam menangkap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di Depok. 

Baca juga : Lagi, Kepala Daerah Diminta Pelototin Dana Desa

Ia menegaskan, baliho itu tak memiliki kaitan dengan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020, dan melanggar aturan apapun.

“Kalau dinilai melanggar aturan, baliho itu nggak boleh dipasang dong. Kalau dikaitkan dengan Pilkada, sekarang bukan masa kampanye. Jika dicermati isinya, saya hanya menyampaikan aspirasi sebagai warga Depok, mengungkap adanya persoalan tentang kemiskinan, kemacetan, kesehatan dan pendidikan di Kota Depok. Ini bukan sekadar tanggung jawab Walikota (Depok), persoalan ini harus kita benahi bersama,” jelas Bayu. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.