Dark/Light Mode

Bebaskan Baasyir

KH Maruf : Sisi Kemanusiaan Jokowi, Luar Biasa

Jumat, 18 Januari 2019 19:33 WIB
Kuasa Hukum pasangan capres-cawapres No urut 1, Yusril Ihza Mahendra (kanan) saat menjemput Abu Bakar Baasyir (tengah)di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur-Kab. Bogor, Jumat (18/1). (Foto: Istimewa).
Kuasa Hukum pasangan capres-cawapres No urut 1, Yusril Ihza Mahendra (kanan) saat menjemput Abu Bakar Baasyir (tengah)di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur-Kab. Bogor, Jumat (18/1). (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan dibebaskannya Ba’asyir karena sudah menjalani lebih dari separuh masa hukuman 15 tahun, dan sudah menginjak usia 81 tahun.

Baca juga : Maruf Vs Sandi Bikin Penasaran

Hal tersebut dikatakan Kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1)siang. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.