Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gerindra Bantah Cuekin Kivlan Zen

Minggu, 10 Mei 2020 07:41 WIB
Kivlan Zen saat menjalani persidangan (Foto: Istimewa)
Kivlan Zen saat menjalani persidangan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPP Partai Gerindra Hendarsam Marantoko menepis anggapan bahwa partainya maupun Ketum Gerindra Prabowo Subianto tidak perhatian dengan Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Saat ini, Kivlan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri. 

“Isu miring yang timbul ini kan memang ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan celah ini untuk menyerang Pak Prabowo, seperti itu. Selama ini, Pak Prabowo dan Gerindra selalu membantu mereka-mereka yang pernah mendukung Pak Prabowo,” ujar Hendarsam kepada wartawan, kemarin. 

Baca juga : Kontroversi Kasus Kivlan Zein

Untuk diketahui, tanggapan ini merupakan reaksi atas kritikan di media sosial yang menyebut Partai Gerindra tidak memberikan perhatian kepada Kivlan Zen. Kivlan, salah satu vokalis Prabowo di Pilpres 2019, tengah bersidang atas dakwaan kepemilikan senjata api ilegal. Hendarsam menegaskan hubungan Prabowo dengan Kivlan juga terjalin baik. Bahkan, beberapa hari lalu Prabowo sempat menjenguk Kivlan yang kedapatan sedang sakit. 

Mengenai kasus Kivlan, Prabowo dan Partai Gerindra fokus dan taat kepada mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. “Ada hal-hal yang mungkin tidak bisa kita sampaikan secara langsung terutama kepada publik apa-apa saja yang sudah dilakukan dan akan dilakukan, ini menyangkut strategi dan lain sebagainya sebenarnya, seperti itu,” katanya. 

Baca juga : Pemerintah Kebut Penyaluran Bansos

Tidak hanya itu, Partai Gerindra, katanya, juga membantu dan mendukung proses hukum yang tengah dijalani oleh Kivlan Zein di pengadilan negeri. “Nah kami dari kader Partai Gerindra dan juga dari temanteman Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini selalu berkomunikasi dengan penasihat hukum dari Pak Kivlan Zen dengan tim. Bahkan tim lawyer yang ada di tim Pak Kivlan Zein itu adalah beberapa adalah kader Gerindra,” tutupnya. 

Kivlan Zen didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses sidang kasus Kivlan Zen itu pun masih berjalan. Terakhir, majelis hakim menolak eksepsi Kivlan Zen. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.