Dark/Light Mode
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua DPP Partai Gerindra Hendarsam Marantoko menepis anggapan bahwa partainya maupun Ketum Gerindra Prabowo Subianto tidak perhatian dengan Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Saat ini, Kivlan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri.
“Isu miring yang timbul ini kan memang ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan celah ini untuk menyerang Pak Prabowo, seperti itu. Selama ini, Pak Prabowo dan Gerindra selalu membantu mereka-mereka yang pernah mendukung Pak Prabowo,” ujar Hendarsam kepada wartawan, kemarin.
Baca juga : Kontroversi Kasus Kivlan Zein
Untuk diketahui, tanggapan ini merupakan reaksi atas kritikan di media sosial yang menyebut Partai Gerindra tidak memberikan perhatian kepada Kivlan Zen. Kivlan, salah satu vokalis Prabowo di Pilpres 2019, tengah bersidang atas dakwaan kepemilikan senjata api ilegal. Hendarsam menegaskan hubungan Prabowo dengan Kivlan juga terjalin baik. Bahkan, beberapa hari lalu Prabowo sempat menjenguk Kivlan yang kedapatan sedang sakit.
Mengenai kasus Kivlan, Prabowo dan Partai Gerindra fokus dan taat kepada mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. “Ada hal-hal yang mungkin tidak bisa kita sampaikan secara langsung terutama kepada publik apa-apa saja yang sudah dilakukan dan akan dilakukan, ini menyangkut strategi dan lain sebagainya sebenarnya, seperti itu,” katanya.
Baca juga : Pemerintah Kebut Penyaluran Bansos
Tidak hanya itu, Partai Gerindra, katanya, juga membantu dan mendukung proses hukum yang tengah dijalani oleh Kivlan Zein di pengadilan negeri. “Nah kami dari kader Partai Gerindra dan juga dari temanteman Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini selalu berkomunikasi dengan penasihat hukum dari Pak Kivlan Zen dengan tim. Bahkan tim lawyer yang ada di tim Pak Kivlan Zein itu adalah beberapa adalah kader Gerindra,” tutupnya.
Kivlan Zen didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses sidang kasus Kivlan Zen itu pun masih berjalan. Terakhir, majelis hakim menolak eksepsi Kivlan Zen. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.