Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kontroversi Kasus Kivlan Zein

Jumat, 8 Mei 2020 08:35 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka - Tidak kurang 800 purnawirawan TNI dan Polri mulai dari yang berpangkat Laksamana TNI hingga Sersan berencana mengeluarkan Surat Pernyataan [alias Petisi] yang ditujukan kepada Majelis Hakim yang mengadili Mayor Jenderal TNI (purn) Kivlan Zein. Isinya singkat saja:

“Kami purn/i TNI POLRI mengingat atas jasa-jasa baik Mayjen Purn TNi Kivlan Zein, baik selama masih aktif dan setelah purnawiran, memohon kepada Yang mulia Bapak Ketua Hakim untuk menjatuhkan keputusan “Bebas tanpa syarat kepada mayjen TNi Kivlan Zein tersebut.”

Informasi yang kami peroleh dari salah satu penandatangan Surat Penyataan mengatakan, “Permohonan ini perlu dipertimbangkan positif [oleh Hakim] dengan alasan :

Baca juga : Perilaku Stafsus Mencoreng Integritas Presiden

Pertarungan Pilpres 2019 telah usai dan keduanya sudah saling berdamai dan bahkan bekerjasama untuk NKRI. Usul ini diajukan di masa bencana Corona yang menimpa NKRi dan dunia se jagat begitu berat dan perih. Bencana ini hanya bisa diatasi de ngan bersama, bukan gontok gon tokan. Selain itu, ini masa puasa saat semua berlapang dada dan menyucikan diri.”

Sekadar ingatan kita bersama, kasus Kivlan Zein pernah mengguncang bumi Nusantara pasca pengumuman hasil Pilpres 2019 di kawasan jalan Thamrin. Kasus itu kemudian dikenal dengan nama kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang menelan sejumlah korban jiwa. Peristiwa ini nyaris sama bobotnya dengan kerusuhan Mei 1998 yang akhirnya menumbangkan rezim Orde Baru. Sebelum meletus Kerusuhan Mei 2019, spekulasi beredar di masyarakat peristiwa Mei 1998 kemungkinan akan dicopy paste juga oleh kelompok-kelompok tertentu untuk menjatuhkan pemerintahan Jokowi.

Dalam pernyataannya kepada pers, Kapolri (waktu itu) Jenderal Tito Karnavian antara lain menyatakan aksi kerusuhan 21-22 mei 2019 didalangi oleh 3 kelompok. Dalam ketiga kelompok ini, terdapat nama Kivlan Zein. Dua lainnya menyebut nama Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang ter bukti mencoba menyelundupkan senjata yang ia kirim dari Aceh. Kelompok terakhir ada 15 orang yang memiliki empat senjata api di Jawa Barat. "Kami tidak tuduh Kivlan Zein sebagai dalang, tidak. Tapi ada pihak lain yang [juga] terindikasi akan gunakan senjata api (saat perisitwa 21-22 Mei).”

Baca juga : Selamatkanlah Garuda Kita!

Di salah satu stasiun televisi nasional 22 Mei 2019 diputar CCTV yang memperlihatkan sebuah ambulans yang berisi banyak pemuda. Terekam dalam CCTV, amplop-amplop dibagikan setelah mereka turun dari ambulans. Menariknya, saat amplop dibagikan, sejumlah pemuda lain yang berada di sekitar lokasi terlihat mendekat dan mendapat amplop juga. Setelah menerima amplop, mereka langsung berlari menuju pusat demo di kantor Bawaslu seberang gedung Sarinah.

Kerusuhan meledak sekitar pukul 02:00 di Jalan Wahid Hasyim, persis setelah pengerahan dan pemberian amplop ini. Berita ini bersumber dari penemuan polisi yang disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan masyarakat Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo. “Betul, mereka melakukan pengerahan massa menggunakan ambulans. Ada pula dari massa yang menggunakan kereta api melalui Stasiun Tanah Abang. Oleh karena itu, saat kerusuhan, Stasiun Tanah Abang sempat kami tutup untuk memblokade gerakan mereka,” kata Dedi kepada wartawan stasiun televisi yang mengungkap cukup detil puncak kerusuhan di kawasan Wahid Hasyim.

Kivlan Zein, mantan Kepala Staf Kostrad (Panglimanya Prabowo Subianto), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 17 Mei 2019 setelah diperiksa berjam-jam oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kivlan secara spontan menyatakan siap diperiksa, dan mengikuti proses hukum. “Kalau polisi merasa perlu menahan saya, ya saya siap.” ini pernyataan seorang ksatria, saya kira. Penahanan dan penetapan Kivlan sebagai tersangka menunjukkan ketegasan dan keberanian Polri. Di satu sisi Kapolri mengakui penanganan kasus 21-22 Mei menyeret nama sejumlah purnawirawan yang memang menimbulkan ketidaknyamanan. “Tapi ya hukum berkata demikian. Semua orang sama di mata hukum!” tandas Tito Karnavian yang memang dikenal pimpinan Polri yang tegas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.