Dark/Light Mode
Tanggapi Putusan Bawaslu Jateng
Rame-rame Kader PDIP Bela Ganjar Pranowo
Sebelumnya
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma’ruf, Arya Sinulingga berpendapat, tidak ada kesalahan yang dilakukan 31 kepala daerah dalam menyatakan dukungan kepada capres 01.
Berdasarkan keterangan Ganjar, kata dia, kegiatan dukungan itu digelar pada akhir pekan dan tidak menggunakan fasilitas negara. “Ada gak larangan kepala daerah mendukung salah satu capres? Tapi ketika dia libur boleh gak?
Baca juga : Ratusan Apoteker Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
Undang-undang memperbolehkan mereka untuk mendukung capres manapun. Asal tidak menggunakan jabatannya,” ungkap Arya, di Posko Cemara, Senin (25/2).
Wakil Ketua TKN Jokowi–Ma’ruf, Abdul Kadir Karding, menduga kubu oposisi sengaja memanfaatkan persoalan yang sedang melanda 31 kepala daerah di Jateng untuk kepentingan politiknya.
Baca juga : Ketua KPU Bisa Dipenjara
“Mungkin mereka takut kalah. Jadi menempuh berbagai cara untuk menggembosi suara di Jateng,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan tidak akan memberi sanksi kepada Ganjar Cs. Sebab kepala daerah berhak melakukan kampanye asal menaati aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.