Dark/Light Mode

Tak Jalankan Putusan Bawaslu Soal OSO

Ketua KPU Bisa Dipenjara

Kamis, 17 Januari 2019 07:27 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (batik, berkacamata). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Ketua KPU Arief Budiman (batik, berkacamata). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPU ngotot tak mau memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019. Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah memerintahkan hal itu.

Kalau tetap bersikap seperti ini, semua komisioner KPU terancam masuk bui. Begitu kata dua kuasa hukum OSO, Herman Kadir dan Dodi Abdul Kadir. Kata Herman, KPU tidak menaati hukum, jika tidak melaksanakan putusan Bawaslu. Karena itu, pihaknya meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melakukan eksekusi putusan, memasukkan nama OSO ke dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019.

"KPU telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan tidak taat hukum. Surat KPU soal pencalonan klien kami, bertentangan dengan putusan Bawaslu dan PTUN. Surat itu membuktikan KPU melakukan pembangkangan hukum," tegas Kadir saat dihubungi di Jakarta, Rabu (16/1).

Baca juga : Ketua KPK Parno?

Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan KPU, tim kuasa hukum OSO mendatangi PTUN Jakarta, Rabu (16/1). Tim kuasa hukum meminta PTUN melakukan upaya eksekusi putusan, karena KPU tetap meminta kliennya mundur dari kepengurusan Partai Hanura.

"Kami sedang mengajukan upaya eksekusi melalui PTUN. Tadi (kemarin, red), kami sudah menghadap Kepala PTUN Jakarta, dan mereka akan mengeluarkan surat penetapan eksekusi dalam waktu dekat," ungkap Kadir.

Kuasa hukum OSO yang lain, Dodi Abdul Kadir menambahkan, pihaknya tengah menimbang sejumlah upaya hukum terkait pembangkangan hukum yang dilakukan KPU. Keputusan KPU yang tetap bersikukuh tidak memasukkan OSO ke dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019, dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan, sekaligus pelanggaran terhadap HAM.

Baca juga : Trump Kesepian

"Kami mempertimbangkan tindakan hukum lain. Baik tindakan hukum pidana, maupun perdata. Apa yang dilakukan KPU adalah persoalan serius. Mereka telah menghilangkan seseorang untuk memilih dan dipilih. Melawan putusan peradilan dan tindakan itu memiliki konsekuensi pidana. Mereka para komosioner KPU bisa dipenjara lho," tegas Dodi.

Ia melanjutkan, upaya hukum  mempidanakan komisioner KPU belum final. Pihaknya masih melakukan kajian dan pertimbangan untuk menempuh upaya tersebut. Saat ini, tim kuasa hukum sedang mendorong PTUN Jakarta, untuk mengeluarkan surat perintah agar KPU mengeksekusi putusan PTUN. Memasukkan nama OSO dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019.

"Jika surat perintah itu diabaikan juga, pengadilan akan melakukan pengumuman kepada media massa, bahwa KPU tidak patuh terhadap putusan pengadilan. Pengadilan akan memerintahkan atasan KPU, dalam hal ini DPR dan Presiden, untuk mematuhi putusan pengadilan," tandasnya.

Baca juga : Pakai Mobil RI 5, Ketua MPR Antar Adiknya Huni Penjara

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, tim kuasa hukum OSO memiliki ruang untuk membawa persoalan hukum yang menimpa kliennya ke ranah pidana. Menurutnya, siapa pun yang menghalangi hak untuk memilih dan dipilih adalah pidana. Dalam kasus OSO, tim kuasa hukum mempunyai ruang untuk melaporkan keputusan KPU ke penegak hukum.

"Silakan OSO membawa persoalan ini ke ranah pidana," ujar Margarito saat dihubungi, Rabu (16/1). Menurutnya, tahapan untuk menyengketakan kasus tersebut diawali dari Bawaslu. Setelah Bawaslu memastikan adanya tindak pidana, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan memproses persoalan tersebut, disidik sesuai aturan acara pidana.

"KPU bersikukuh pada keputusannya. Mereka pasti telah menghitung risiko hukum yang akan dihadapi. Ini masalah hukum baru, dan OSO masih memiliki ruang hukum untuk memperjuangkan nasibnya," pungkas Margarito. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.