Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ara: Fadli dan Fahri Bisa Belajar Negarawan dari Jokowi dan Prabowo

Jumat, 14 Agustus 2020 15:01 WIB
Ketua Umum DPP Taruna Merah Putih (TMP) Maruarar Sirait (Foto: Istimewa)
Ketua Umum DPP Taruna Merah Putih (TMP) Maruarar Sirait (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penganugerahan Bintang Mahaputra Nararya ke dua mantan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, merupakan bukti bahwa Presiden Jokowi seorang negarawan. Kenegarawanan Jokowi juga sebelumnya sudah ditunjukkan dengan mengajak Prabowo Subianto untuk bersama-sama menjalankan pemerintahan. 

"Fadli Zon dan Fahri Hamzah bisa belajar menjadi negarawan dari Pak Jokowi dan Pak Prabowo," kata Ketua Umum DPP Taruna Merah Putih (TMP) Maruarar Sirait, Jumat (14/8).

Indonesia, sambung Maruarar, beruntung memiliki para negarawan seperti Jokowi dan Prabowo. Keduanya tahu kapan waktunya bersaing, dan tahu kapan waktunya bersatu membangun bangsa dan negara.

Baca juga : Jokowi: Beda Politik, Bukan Musuh

"Keduanya adalah contoh teladan bagaimana seorang politisi bertransformasi menjadi negarawan. Mereka bersaing keras, namun menang, Pak Jokowi menang mengajak Pak Prabowo. Pak Prabowo pun sangat mengapresiasi dan profesional dalam menjalakan tugas dari Pak Jokowi sebagai Presiden," ungkap Ara, sapaan Maruarar.

Selain itu, lanjut Maruarar, melalui penganugerahan untuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Jokowi sudah memberi contoh bagaimana sebuah negara yang demokratis dijalankan. Dalam negara demokratis, perbedaan pandangan dan sikap politik merupakan hal biasa. Apalagi bila perbedaan itu sama-sama diniatkan demi kemajuan dan keutuhan bangsa dan negara.

"Selain negarawan, juga juga sangat demokratis. Justru Pak Jokowi salah kalau tak memberi anugerah karena perbedaan sikap dan politik. Itu salah. Nah, Pak Jokowi sudah benar, dan itu artinnya beliau seorang presiden yang negarawan," ungkap Ara.

Baca juga : Gerindra Belum Berani Move On dari Prabowo

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Bintang Mahaputera Nararya merupakan salah satu kelas dalam tanda kehormatan Bintang Mahaputera. Tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seeseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. 

Syarat umum untuk memperoleh tanda sesuai Pasal 25 UU 20/ 2009 adalah WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara; berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Sedangkan syarat khususnya adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; serta darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.