Dark/Light Mode

Dianggap Melanggar

Musda IX Golkar Maluku Tengah Digugat Ke Mahkamah Partai

Kamis, 24 September 2020 18:18 WIB
Wakil Ketua Bakumham DPP Partai Golkar, Adrianus Agal mendaftarkan gugatan hasil Musda IX DPD II Maluku Tengah di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Kamis (24/9).
Wakil Ketua Bakumham DPP Partai Golkar, Adrianus Agal mendaftarkan gugatan hasil Musda IX DPD II Maluku Tengah di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Kamis (24/9).

 Sebelumnya 
Adrianus juga menyebutkan, diberi tugas oleh DPP Partai Golkar untuk mengajukan surat keberatan terkait Musda ke IX DPD II Kabupaten Maluku Tengah ke Mahkamah Partai Golkar.

Tak hanya itu, Adrianus juga meminta Polda Maluku mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan dan pengesahan DPP Golkar di Musda Golkar Maluku Tengah.

Baca juga : Tetapkan 53 Kepala Daerah, Golkar Tak Tarik Mahar Sepeser Pun

Adrianus menegaskan, bahwa DPP Partai Golkar tidak pernah mengeluarkan Rekom atau Silon Kepada Rudolf Lailossa.

"Ini adalah bukti dari DPP tidak pernah mengeluarkan rekom atau silon seperti yang dibicarakan Rudolf Lailossa yang ada hanya SIPOL dari KPU," tegasnya.

Baca juga : Sah! Partai Golkar Usung Petahana Di Pilkada Kabupaten Karawang

Adrianus meminta polisi mengusut tuntas masalah dugaan pemalsuan yang telah dilaporkan ke Polda Maluku tersebut. "Kami akan kawal proses di polisi sampai tuntas," katanya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.