Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Pemboikotan, Prabowo & Metro TV Dikuliahi Dewan Pers

Selasa, 27 November 2018 10:19 WIB
Foto ilustrasi: Adhi/Rakyat Merdeka
Foto ilustrasi: Adhi/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pers menyoroti aksi pemboikotan kubu Prabowo terhadap Metro TV. Lembaga yang dipimpin Yosep Adi Prasetyo itu meminta kubu Prabowo dan Metro TV saling introspeksi dan mengevaluasi diri.

Aksi boikot Metro TV dilakukan kubu Prabowo mulai awal bulan ini. Tapi, kemarin (26/11) panas lagi, setelah di media sosial muncul surat edaran yang diteken Hashim Djojohadikusumo, selaku Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.

Adik Prabowo ini memerintahkan seluruh parpol pendukung Prabowo, untuk memboikot MetroTV. Menegaskan, agar seluruh komponen Badan Pemenangan Nasional (BPN), termasuk partai politik yang tergabung dalam Koalisi Adil Makmur, menolak setiap undangan maupun wawancara yang diajukan Metro TV hingga waktu yang ditentukan, tulis Hashim dalam surat tertanggal 22 November itu.

Kepala Media Center BPN Prabowo-Sandi, Ariseno Ridhwan membenarkan keabsahan surat di atas. Benar, surat tersebut memang berasal dari kami. Tepatnya, dari Direktorat Komunikasi dan Media BPN Prabowo-Sandi," ujar Ariseno, Senin (26/11).

Baca juga : Jomblo Akut, Pria Nikahi Hologram

Terkait alasan pemboikotan, Ariseno mengatakan, pihaknya menilai apa yang disiarkan Metro TV terkait pilpres terkesan tidak seimbang. Cenderung tendensius. "Mereka seperti apa, silakan tanya ke masyarakat,"  katanya. "Kami ingatkan, Metro TV menggunakan frekuensi publik dalam siarannya. Dan frekuensi publik merupakan milik semua warga negara," pungkasnya.

Menyikapi surat ini, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo memperingatkan kubu Prabowo. Jika hal ini diteruskan, Gerindra dan parpol pendukung Prabowo lainnya bisa kena pidana. "Kami ingatkan kepada pemboikot, menghalang-halangi kerja wartawan untuk mendapatkan informasi, bukan hanya merugikan. Tetapi juga bisa pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menyebut adanya ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi kerja wartawan," ujar Yosep menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (23/11).

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo

Yosep melanjutkan, ancaman pidana dalam menghalangi kerja wartawan sangat nyata. Dia mencontohkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)".

Kemudian pasal 4 ayat (2) berbunyi, "terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran". Ayat (3) berbunyi, "untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".

Baca juga : Tak Akan Impor Kalau jadi Presiden, Prabowo Dikuliahi JK

Kendati mengkuliahi kubu Prabowo dengan ancaman pidana, Yosep meminta kedua belah pihak, baik kubu Prabowo maupun Metro TV saling introspeksi diri. Yosep meminta Metro TV mengevaluasi, apakah pemberitaannya memang berat sebelah atau tidak, sehingga kubu Prabowo melakukan pemboikotan.

Diminta tanggapan soal ini, Pemred Metro TV Don Bosco Salamun belum bisa dihubungi. Sebelumnya, Don Bosco mengaku bingung dengan alasan boikot yang dilakukan kubu Prabowo. Ia mempertanyakan tayangan-tayangan yang dipermasalahkan Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga.

Don Bosco berujar, sejak perencanaan hingga penayangan, program-program di Metro TV menghadirkan narasumber yang berimbang dari kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun Prabowo-Sandiaga. Don Bosco mempersilakan tim Prabowo membuka kembali tayangan-tayangan talkshow politik Metro TV, seperti Opini Dua Sisi (OPSI), Election Talk, dan Partai Bicara.

Dia mengklaim, program-program itu sudah menghadirkan narasumber dari kedua kubu yang berkontestasi di Pilpres 2019. "Pertanyaannya, mana yang tidak fair?" katanya.

Baca juga : Boikot, Cara Bowo Melawan Metro TV

Meski diboikot, Metro TV akan tetap meliput dan memberitakan fakta maupun peristiwa yang terjadi di kubu Prabowo-Sandiaga. Dia berujar, publik berhak mengetahui segala informasi yang terjadi di kubu Prabowo-Sandiaga. "Dan tentu mengkritisi berbagai hal yang terjadi," kata Don Bosco. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.