Dark/Light Mode

Kubu Tommy Unggul Di PTUN

Ketum AMPB: Woles Saja, Muchdi PR Masih Solid

Kamis, 18 Februari 2021 19:44 WIB
Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Fauzan Rachmansyah. (Foto: Ist)
Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Fauzan Rachmansyah. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum (Ketum) Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Fauzan Rachmansyah santai saja merespon kabulnya gugatan Tommy Soeharto terhadap kepengurusan Ketum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Santai dan biasa saja, karena baru di tingkat pertama. Dan masih ada tingkat selanjutnya," ujar Fauzan kepada RM.id, Kamis (18/2).

Baca juga : Mesin Partai Berkarya Kubu Muchdi Diklaim Jalan Terus

Fauzan meyakini, barisan Partai Berkarya masih solid, dan fokus membangun partai menuju Pemilu 2024. Seperti AMPB, sebagai sayap partai sektor kepemudaan, tetap solid membangun partai di bawah komando Ketua Umum Muchdi PR.

Bukan tanpa dasar, baginya, para kader Berkarya berada di barisan Muchdi PR berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor 16 dan 17, tertanggal 30 Juli 2020. SK tersebut, mengesahkan kepengurusan Muchdi PR.

Baca juga : Sering Diteror, Demokrat DKI Tetap Setia Bersama AHY

"SK masih berlaku selama mengambil langkah banding," pungkasnya.

Untuk diketahui, kubu Muchdi PR mengambil langkah banding atas keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Tommy Soeharto dengan perkara nomor 182/G/2020/PTUN.JKT pada 16 Februari 2021. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.