Dark/Light Mode

Pemilu di Luar Negeri

Hari Ini Giliran WNI di Panama City dan Quito Coblosan

Selasa, 9 April 2019 10:03 WIB
Jadwal pemungutan suara di TPS luar negeri (Grafis: NetGrit)
Jadwal pemungutan suara di TPS luar negeri (Grafis: NetGrit)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah Sana'a yang merupakan ibukota Yaman melaksanakan Pemilu Indonesia 2019 pada Senin (8/4), kini giliran Panama City (ibukota Panama) dan Quito (ibukota Ekuador) yang melakoni hajat besar lima tahunan tersebut. Pemilu di luar negeri memang diselenggarakan lebih awal (early voting) sesuai dengan Pasal 167 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilu 2019 di luar negeri dilangsungkan pada 8 hingga 14 April 2019.  

"Pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan secara bertahap, antara tanggal 8 sampai dengan 14 April. Jadi, memang dilaksanakan  lebih awal dari pemungutan suara di dalam negeri," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (8/4).

Meski pemungutan suara dimulai lebih awal, penghitungan suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri. Seluruh suara baru direkapitulasi pada 17 April 2019.

Jadwal pemungutan suara di luar negeri (Grafis: NetGrit)

Baca juga : Nasdem Latih Saksi Kawal Suara Jokowi

Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP2) yang diterbitkan pada Desember 2018, KPU mencatat ada 2.058.191 pemilih berada di luar negeri. Malaysia tercatat sebagai negara dengan WNI terbanyak yang memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019. Jumlahnya 1,1 juta orang. Jumlah ini mencapai separuh dari total WNI yang memiliki hak pilih di luar negeri, yang keseluruhannya berjumlah 2.058.191 orang. Disusul kemudian Taiwan, Arab Saudi, dan Hong Kong.

Untuk melayani pemungutan suara di luar negeri, KPU membentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri 130 (PPLN) untuk melayani WNI di 98 negara.

PPLN menyediakan 3 opsi bagi pemilih di luar negeri untuk melakukan pemungutan suara. Pertama, dengan menggelar pemungutan suara di TPS luar negeri. Biasanya, TPS luar negeri didirikan di KBRI dan KJRI. Pemilih datang ke TPS luar negeri dan pemungutan dilakukan dalam satu hari.

Baca juga : Banyak WNI Ke Luar Negeri Pada Hari Pencoblosan

Kedua, PPLN menyediakan TPS keliling bagi WNI yang tinggal cukup jauh dari KBRI maupun KJRI. Petugas akan membawa TPS ke tempat di daerah yang dipadati oleh WNI. Ketiga, pemungutan suara via pos. KPU telah mendata nama dan alamat WNI yang tinggal jauh dari KBRI dan KJRI.

Pemilih yang masuk dalam DPT luar negeri, mendapat hak untuk memilih dua jenis surat suara, yakni pilpres dan DPR Daerah Pemilihan DKI Jakarta II. Sementara orang yang pindah memilih ke luar negeri, hanya diperbolehkan memilih dalam pilpres.

"Hingga saat ini, pemilu di luar negeri berjalan lancar tanpa kendala berlebih," ujar Wahyu. [HES]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.