Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gegara Cabut Gugatan

Kubu Marzuki Cs Diledek Takut Boroknya Kebongkar

Kamis, 25 Maret 2021 07:04 WIB
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief (Foto: Net)
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tindakan Marzuki Alie Cs mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditanggapi ledekan. Dia dituding khawatir, upaya pendongkelan kursi Ketua Umum Partai Demokrat dibeberkan ke publik.

Ledekan itu dilemparkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief. “Menurut saya mereka mencabut gugatan karena nggak siap bersidang. Karena takut jejak kudeta dibuka di persidangan,” tudingnya, melalui akun media sosialnya, kemarin.

Baca juga : Kubu AHY Nilai Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan Karena Takut Kalah

Menurut Andi, alasan mencabut gugatan karena sama juga tidak mengakui negara, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengesahkan Partai Demokrat pimpinan AHY pada 2020 dan belum ada pencabutan. Andi menduga, saat ini seluruh penyelenggara KLB abal-abal ketakutan luar biasa. Karena terindikasi memalsukan dokumen peserta kongres yang melibatkan notaris.

Sementara Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menduga, pencabutan gugatan karena Marzuki, karena telah menyadari, sengketa dalam partai menjadi domain Mahkamah Partai. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Baca juga : Marzuki Cs Cabut Gugatan, Kubu AHY : Baguslah, Akhirnya Mereka Sadar

Namun, jika argumentasi yang menjadi dasar pencabutan kelompok Marzuki Cs, bahwa kepengurusan AHY telah demsioner pasca KLB abal-abal, maka bertentangan dengan tindakan mereka yang membuat laporan, justru setelah kegiatan abal-abal tak berizin dan tak memiliki legal standing yang mereka sebut sebagai KLB tersebut. “Ada kontradiksi dan mencla-mencle,” ujar Kamhar, dalam keterangan tertulisnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi Kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems menjelaskan, keputusan Marzuki Alie dan lima mantan kader Demokrat mencabut gugatan, karena status keanggotaannya sudah dipulihkan Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB).

Baca juga : Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan Ke Pengurus Demokrat

“Karena itu tidak ada urgensinya lagi melanjutkan gugatan terhadap AHY di PN Jakarta Pusat,” kata Saiful dalam keterangan resminya.  [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.