Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Marzuki Cs Cabut Gugatan, Kubu AHY : Baguslah, Akhirnya Mereka Sadar
Selasa, 23 Maret 2021 18:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra merasa kasihan melihat gelagat Marzuki Ali Cs mencabut gugatannya terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia berharap politisi senior Demokrat yang ingin mengkudeta AHY itu segera insaf.
Menurutnya, gugatan tersebut dicabut karena legal standing yang lemah. Karena berdasarkan UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Parpol pasal 32, perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART. "Baguslah, mereka akhirnya sadar," kata Herzaky, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3).
Baca juga : Marzuki Alie Cs Sudah Niat Cabut Gugatan Pasca-KLB
Ia melanjutnya, menurut ketentuan, penyelesaian perselisihan internal parpol dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh parpol. "Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," sentilnya.
Mantan Ketua Alumni UI itu juga berharap politisi senior yang ingin mengkudeta AHY lewat Kongres Luar Biasa (KLB) juga segera insaf. Karena, KLB yang menurutnya disokong oknum kekuasaan itu tidak sah alias abal-abal. "Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," sindir Herzaky.
Baca juga : Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan Ke Pengurus Demokrat
Seperti diketahui, pada Selasa (9/3/2021) lalu, Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka menggugat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan AHY selaku Ketua Umum Demokrat karena telah melakukan pemecatan sebagai kader partai.
Baca juga : 4 Tahun Pacaran, 2 Kali Batal Nikah, J-Rod Akhirnya Berpisah
Nah, selang 2 pekan kemudian, kuasa hukum penggugat mencabut gugatannya di hadapan majelis hakim dalam sidang perdana, Selasa (23/3). "Ada mandat dari para perinsipal, dari keenam pengugat pada hari ini para pengugat hendak memohonkan pencabutan gugatan yang mulia," kata Kuasa Hukum penggugat, Slamet Hasan di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/3).
Mendengar itu, ketua majelis hakim Rosmina mengaku senang mendengar perselisihan yang tengah terjadi dapat diselesaikan di luar persidangan. "Kami sangat senang sekali ya artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Ini adalah suatu kemajuan, jadi tidak usah sampai ke pengadilan," ujar Rosmina. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya