Dark/Light Mode

Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan Ke Pengurus Demokrat

Selasa, 23 Maret 2021 15:20 WIB
Marzuki Alie (kanan), saat mengikuti Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat. [Foto: Ist]
Marzuki Alie (kanan), saat mengikuti Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat. [Foto: Ist]

RM.id  Rakyat Merdeka - Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, mencabut gugatan terhadap tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Pencabutan ini dilakukan melalui tim kuasa hukumnya. “Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan,” kata Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Slamet Hasan ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat saat sidang pertama, Selasa.

Baca juga : 21 Maret, Tokyo Cabut Status Darurat Corona

Menurut Slamet, saat ditemui usai sidang, niat pencabutan gugatan telah disampaikan oleh Marzuki Alie dan lima politisi lainnya, Selasa. Pencabutan gugatan dilakukan karena Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, ingin fokus mengurus pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Slamet lanjut menerangkan, para penggugat menilai, Surat Keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat tidak lagi relevan, karena status mereka telah dipulihkan kembali oleh KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.

Baca juga : Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen Ke AHY Digelar

Terkait permohonan pencabutan itu, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Rosmina, menyambut baik keputusan para penggugat. “Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. [...] Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” katanya, menanggapi permohonan kuasa hukum penggugat.

Meski demikian, Majelis Hakim tetap meminta kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat melengkapi beberapa dokumen demi memverifikasi identitas dan kedudukan para penggugat dan tergugat.

Baca juga : Eks Mensos Juliari Ancam Cabut Jatah Paket Bansos Kepada Perusahaan Yang Tidak Bayar Setoran

Salah satu dokumen yang diminta ketua Majelis Hakim adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli para penggugat dan tergugat, yang belum dapat ditunjukkan oleh kuasa hukum. Rosmina juga meminta pengacara para penggugat membawa surat kuasa asli, saat sidang penetapan pencabutan gugatan berikutnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.