Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kubu AHY Nilai Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan Karena Takut Kalah

Selasa, 23 Maret 2021 20:58 WIB
Tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)
Tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Menhob menilai dicabutnya gugatan Marzuki Alie CS karena mereka tidak yakin akan menang melawan pengurus DPP Partai Demokrat yang sah.

Menurut Menhob, para penggugat yang terdiri dari Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib, tidak yakin dengan legal standing gugatannya.

Dia menjelaskan, bedasarkan Undang-Undang Partai Politik nomor tahun 2008 yang diperbarui dengan nomor 2 tahun 2011, perselisihan yang terjadi antar kader atau parpol harus diselesaikan di mahkamah partai.

Baca juga : Marzuki Cs Cabut Gugatan, Kubu AHY : Baguslah, Akhirnya Mereka Sadar

“Sementara para penggugat langsung mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Saya kira mungkin para tergugat nggak yakin dengan legal standingnya sehingga mereka mencabut,” ujar Menhob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3). 

Lebih lanjut Menhob mengatakan, penilaian pihak penggugat yang menyatakan bahwa pengurus Partai Demokrat yang diketuai oleh Agus Harimurti Yudhono (AHY) tidak sah adalah hal yang keliru.

Menurutnya, kepengurusan DPP Partai Demokrat yang sah justru ada di bawah Ketum AHY. Sebab sampai detik ini, tidak ada Surat Kepusutan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM yang membatalkannya.

Baca juga : Marzuki Alie Cs Sudah Niat Cabut Gugatan Pasca-KLB

“Partai Demokrat yang diketuai AHY adalah sah. Yang telah disahkan negara, yaitu SK Menkumham. Sampai sekarang belum ada pembatalan maupun pencabutan,” pungkasnya.

Menhob dan 10 pengacara lainnya tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi. Mereka mewakili kubu tergugat, yakni Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (Tergugat II) dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan (Tergugat III).

Ketiga pengurus DPP Partai Demokrat itu, digugat oleh pengurus Partai Demokrat versi Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang mengusung Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Baca juga : Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan Ke Pengurus Demokrat

Pihak yang menggugat terdiri dari Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa tergugat I, tergugat II dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III). [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.