Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Demokrat (PD) membuka pintu terbuka untuk Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko jika ingin bergabung menjadi kader partai berlambang mercy tersebut.
"Demokrat akan menerima dengan tangan terbuka bila KSP Moeldoko berkeinginan menjadi anggota partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono," ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Rachland Nasidik lewat akun Twitter pribadinya yang sudah dikonfirmasi, Jumat (2/4).
Syaratnya, tegas Rachland, Moeldoko harus mengakui kesalahannya. Dan, melakukan instropeksi diri.
Baca juga : Anies Ngarep NU Jadi Penjaga Persatuan Di DKI
"Satu-satunya jalan untuk memperbaiki kehormatannya sendiri adalah dengan mengakui kesalahan, merangkul kembali etika keperwiraan prajurit TNI yang sempat ia buang," ujar Rachland.
Lebih jauh, PD membuka peluang jika Moeldoko ingin maju sebagai calon gubernur (cagub) DKI Jakarta. Tentu, lanjut Rachland, lewat kompetisi yang sehat.
"Ketua Bapilu Andi Arief kan akan membantunya bila ia ingin maju berkompetisi secara sehat menjadi cagub DKI dalam pilkada mendatang. You are warmly welcome," ujar Rachland.
Baca juga : Rachland Tawari Moeldoko Jadi Bawahan AHY
Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak hasil kongres luar biasa (KLB) partai Demokrat di Deli Serdang. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, penolakan pihaknya dilakukan menyusul tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3).
Dia menjelaskan, penolakan Kemenkumham berpaku pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu.
Baca juga : Dulu Adu Urat, Kini Buka Aurat
Menurut Yasonna, KLB tidak memenuhi persyaratan seperti perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART tersebut. SRF
Sumber: wartaekonomi.co.id
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.