Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PD Elus Moeldoko Jadi Cagub DKI

Jumat, 2 April 2021 22:50 WIB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (foto:Moeldoko.com)
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (foto:Moeldoko.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Demokrat (PD) membuka pintu terbuka untuk Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko jika ingin bergabung menjadi kader partai berlambang mercy tersebut.

"Demokrat akan menerima dengan tangan terbuka bila KSP Moeldoko berkeinginan menjadi anggota partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono," ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Rachland Nasidik lewat akun Twitter pribadinya yang sudah dikonfirmasi, Jumat (2/4).

Syaratnya, tegas Rachland, Moeldoko harus mengakui kesalahannya. Dan, melakukan instropeksi diri.

Baca juga : Anies Ngarep NU Jadi Penjaga Persatuan Di DKI

"Satu-satunya jalan untuk memperbaiki kehormatannya sendiri adalah dengan mengakui kesalahan, merangkul kembali etika keperwiraan prajurit TNI yang sempat ia buang," ujar Rachland.

Lebih jauh, PD membuka peluang jika Moeldoko ingin maju sebagai calon gubernur (cagub) DKI Jakarta. Tentu, lanjut Rachland, lewat kompetisi yang sehat.

"Ketua Bapilu Andi Arief kan akan membantunya bila ia ingin maju berkompetisi secara sehat menjadi cagub DKI dalam pilkada mendatang. You are warmly welcome," ujar Rachland.

Baca juga : Rachland Tawari Moeldoko Jadi Bawahan AHY

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak hasil kongres luar biasa (KLB) partai Demokrat di Deli Serdang. Menteri Hukum dan HAM  Yasonna Laoly mengatakan, penolakan pihaknya dilakukan menyusul tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3).

Dia menjelaskan, penolakan Kemenkumham berpaku pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu.

Baca juga : Dulu Adu Urat, Kini Buka Aurat

Menurut Yasonna, KLB tidak memenuhi persyaratan seperti perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART tersebut. SRF

Sumber: wartaekonomi.co.id 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.