Dark/Light Mode

Rachland Tawari Moeldoko Jadi Bawahan AHY

Rabu, 31 Maret 2021 15:45 WIB
Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik (Foto: Istimewa)
Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik memastikan, pihaknya tidak akan menutup pintu bagi kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, yang sudah ditolak pemerintah, untuk bergabung dengan partainya. Dia pun menawarkan Moeldoko Cs untuk menjadi anak buat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Demokrat akan menerima dengan tangan terbuka bila KSP (Kepala Staf Kepresidenan) Moeldoko berkeinginan menjadi anggota partai pimpinan Agus Yudhoyono,” tulis Rachland, di akun Twitter @RachlanNashidik, Rabu (31/1).

Baca juga : Moeldoko Politisi Naturalisasi

Untuk masalah keanggotaan, kata dia, akan dibantu oleh Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Andi Arief. Bahkan jika Moeldoko mau menjadi calon Gubernur DKI Jakarta pun, akan tetap dibantu.

“Ketua Bappilu @Andiarief__ akan membantunya bila ia ingin maju berkompetisi secara sehat menjadi Cagub DKI dalam pilkada mendatang,” tulisnya.

Baca juga : Puan-Moeldoko Dilawan JK-AHY

Sebelumnya, dalam konferensi pers virtual, Yasonna menyatakan menolak kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko. Penolakan ini berdasarkan pada tata cara pemeriksaan dan verifikasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan Ketua DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang pada tanggal 5 Maret 2021 ditolak," tegas Yasonna.

Baca juga : Munarman Mau Bantu Kubu AHY, Kubu Moeldoko Sindir SBY

Terkait AD/ART, Yasonna menekankan, pemerintah menggunakan rujukan AD/ART yang telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM pada 2020. "Mengenai argumen tentang Anggaran Dasar yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilai. Biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, silakan gugat ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku," papar Yasonna. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.