Dark/Light Mode

Lagi-lagi Nggak Datang Sidang Gugatan, Demokrat Cibir Kubu KLB Deli Serdang

Rabu, 28 April 2021 19:06 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra (Foto: Istimewa)
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mencibir sikap kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, yang tak hadir di sidang gugatan terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tahun 2020, pada hari ini.

 Menurutnya, perilaku seperti itu sangat memalukan, dan tidak menghormati pengadilan.

"Mereka mengajukan gugatan pakai surat kuasa palsu, lalu ketakutan sendiri begitu pemalsuan itu ketahuan," kata Herzaky dalam keterangan yang diterima RM.id, Rabu (28/4).

Baca juga : Keluarga Soeharto Dibikin Sengsara

Herzaky menambahkan, ini bukanlah kali pertama kubu KLB Deli Serdang tak hadir sidang. Sebelumnya, pada 27 April 2021, mereka juga absen. Hanya ada secarik kertas, yang belum tentu benar-benar berasal dari mereka.

"Lalu, katanya mereka mau menarik gugatan. Benar-benar perilaku memalukan dan tidak menghargai institusi pengadilan di negeri ini," sesalnya.

Herzaky menekankan, pengadilan adalah institusi sangat terhormat. Tempat para pencari keadilan memperjuangkan haknya, berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Kesandung Mandat Ketua DPD-DPC, Demokrat Kubu Moeldoko Gigit Jari

Ia menyayangkan, kubu KLB malah menginjak-injak martabat institusi pengadilan dengan menggunakan surat kuasa palsu. "Mereka kira, keadilan dan kebenaran di negeri ini bisa dipermainkan seenaknya. Ingat, para hakim dan pegawai di pengadilan itu dibiayai oleh uang pajak rakyat. Karena itu, jangan main-main," ujar Herzaky.

"Rakyat Indonesia sudah muak dengan perilaku memalukan yang mereka pertontonkan. Sangat jauh dari etika, moral, dan norma-norma keadaban yang berlaku. Bukan lagi merongrong demokrasi, melainkan juga telah menginjak-injak institusi pengadilan," tandasnya.

Majelis hakim kini menjadwalkan pemanggilan terhadap kubu KLB Deli Serdang, pada 4 Mei 2021. [SAR]

Baca juga : Tak Hadiri Sidang Gugatan, Jhoni Allen Cs Dianggap Kubu AHY Ketakutan

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.