Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Resmi Ditolak Pemerintah

Kesandung Mandat Ketua DPD-DPC, Demokrat Kubu Moeldoko Gigit Jari

Rabu, 31 Maret 2021 14:27 WIB
Tangkapan layar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menyampaikan penolakan terhadap kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko, Rabu (31/3). (Sumber: YouTube)
Tangkapan layar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menyampaikan penolakan terhadap kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko, Rabu (31/3). (Sumber: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akhirnya menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret lalu.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan, kubu Demokrat dengan Ketua Umum Moeldoko dan Sekjen Jhoni Allen Marbun belum melengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Salah satunya mandat dari para Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat.

Baca juga : Yasonna Tolak Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan Ketua DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang pada tanggal 5 Maret 2021 ditolak," tegas Yasonna saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3).

Dalam konferensi pers virtual yang juga dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo R Muzhar, Yasonna menjelaskan kronologi permohonan pengesahan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko, hingga akhirnya ditolak.

Baca juga : Gelar Konpers Di Hambalang, Demokrat Kubu Moeldoko Minta Maaf Ke Jokowi

"Kami menerima permohonan pengesahan Partai Demokrat kubu KLB pada 16 Maret 2021. Saat itu, kubu KLB memohon pengesahan perubahan AD/ART dan perubahan kepengurusan. Setelah diperiksa sesuai Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, Kemkumham melalui surat Ditjen AHU menyampaikan kepada penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan," ungkap Yasonna.

"Namun, hingga batas waktu yang telah ditetapkan, masih terdapat sejumlah dokumen yang belum dilengkapi, salah satunya mandat Ketua DPD dan DPC. Atas dasar itu, Kementerian Hukum dan HAM atas nama pemerintah menolak permohonan Demokrat kubu KLB," pungkasnya. [HES]

Baca juga : Kubu AHY Dan Moeldoko Yakin Menkumham Objektif

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.