Dark/Light Mode

Tak Hadiri Sidang Gugatan, Jhoni Allen Cs Dianggap Kubu AHY Ketakutan

Selasa, 30 Maret 2021 15:33 WIB
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya kepada Jhoni Allen cs, di PN Pusat, Selasa (30/3). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto)
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya kepada Jhoni Allen cs, di PN Pusat, Selasa (30/3). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya kepada 10 mantan kadernya ditunda hingga 13 April 2021.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, alasan penundaan sidang karena pihak tergugat ataupun kuasa hukum tergugat tidak hadir dalam persidangan, meskipun pihaknya sudah mengirimkan panggilan pada tergugat.

"Tergugat 1-10 telah dapat panggilan namun sampai dengan siang ini tak ada pemberitahuan. Untuk itu, sidang perkara ini diundur ke Selasa, 13 April 2021," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/3).

Dalam sidang ini yang menjadi tergugat adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun. Sementara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menjadi pihak turut tergugat.

Baca juga : Bacakan Gugatan Terhadap AHY Cs, Jhoni Allen Tuntut Sejumlah Hal Iniā€¦

Dihubungi seusai sidang, tim kuasa hukum AHY dan Teuku Riefky, Donal Fariz, menilai, Jhoni Allen cs tidak menghargai proses hukum lantaran tak memenuhi panggilan majelis hakim.

Selain itu, dia menilai para tergugat takut menghadiri persidangan karena mereka sadar sepenuhnya, apa yang mereka lakukan dengan menggelar KLB di Sumut beberapa waktu lalu telah menyalahi aturan. Sehingga tidak berani beradu bukti dengan pengurus partai Demokrat yang sah.

"Bagi kami ini semakin menegaskan mereka tidak mampu menunjukkan bukti-bukti legalitas mereka dan berdebat di depan hukum," katanya.

Adapun petitum dalam gugatan ini yakni penggugat meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Baca juga : Anak Mentan Mundur Dari Lelang Jabatan Di Kementan

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memutuskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak berhak melaksanakan KLB.

Kemudian menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selanjutnya, menyatakan turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.

Sementara itu, pihak tergugat atau KLB Demokrat Deli Serdang diketahui telah mendaftarkan perubahan susunan kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat ke Kemenkumham.

Baca juga : Kubu AHY Tidak Datang, Sidang Gugatan Jhoni Allen Ditunda

Namun, hingga saat ini belum ada keputusan yang disampaikan Kemenkumham terkait permohonan tersebut. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.