Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Partai Gelora: RUU Perpajakan Jangan Rusak Pemulihan Ekonomi

Rabu, 26 Mei 2021 08:30 WIB
Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Achmad Nur Hidayat (ist)
Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Achmad Nur Hidayat (ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Achmad Nur Hidayat mengingatkan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam merancang RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), karena kenaikan pajak bisa berdampak buruk bagi pemulihan ekonomi.

"RUU Perpajakan yang didalamnya berisi kenaikan pajak PPN 15 persen dan tambahan layer baru PPh perorangan akan menambah beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah harus cermat," ujar Achmad Nur Hidayat dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).

Menurut dia, kurva pemulihan ekonomi akan berlarut lama seperti huruf L, bila waktu pembahasan RUU reformasi pajak tersebut terlalu terburu-buru.

Baca juga : Sektor Kehutanan Bantu Pemulihan Ekonomi Di Kalteng

"Alih-alih ingin menambah penerimaan negara, isu kenaikan pajak dalam draf RUU KUP, malah menyebabkan pemulihan ekonomi tersendat. Kurva krisis ekonomi bisa berbentuk L daripada V yang rugi bangsa semua," ujar pria yang akrab disapa Matnoer atau ANH ini.

Partai Gelora, lanjutnya, konsen pada percepatan ekonomi masyarakat jadi kebijakan pemerintah yang merencanakan kenaikan pajak harus dievaluasi sampai ekonomi pulih sebagaimana posisi sebelum Pandemi.

Bila ekonomi Indonesia bisa pulih 2022, maka 2023 pada dinilai waktu yang tepat bicara RUU Reformasi Pajak, bukan saat ini.

Baca juga : BPJS Kesehatan Gerak Cepat Tangani Penawaran Data Di Forum Online

"Pemerintah masih dapat melonggarkan defisit diatas 3 perseb sampai 2022 sesuai UU No2/2020 sehingga tahun 2023 adalah waktu yang tepat bicara RUU KUP dan reformasi perpajakan," ujarnya.

Dalam kondisi Pandemi Covid-19 masih berlangsung, Partai Gelora berharap jangan bebani masyarakat dengan pajak.

Sebab, akan membuat kehidupan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehar-sehari akan semakin sulit.

Baca juga : Jepang Serahkan Kapal Pengawas Perikanan

"Jangan bebani pikiran rakyat dengan pajak, kita harus bijak di tengah tekanan ekonomi yang membesar dan resesi yang belum berakhir akibat krisis pandemi Covid-19 saat ini," pungkas pengamat kebijakan publik Narasi Institute ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.