Dark/Light Mode

Partai Gelora: RUU Perpajakan Jangan Rusak Pemulihan Ekonomi

Rabu, 26 Mei 2021 08:30 WIB
Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Achmad Nur Hidayat (ist)
Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Achmad Nur Hidayat (ist)

 Sebelumnya 
Seperti diketahui, pembahasan RUU Ketentuan Umum Perpajakan atau RUU Perpajakan kembali mengemuka di publik.

RUU Perpajakan sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021, yang diitetapkan pada Maret 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirim surat kepada DPR untuk segera membahas RUU tersebut.

Baca juga : Sektor Kehutanan Bantu Pemulihan Ekonomi Di Kalteng

"Bapak Presiden sudah kirim surat kepada DPR untuk bahas ini dan diharapkan bisa segera dilakukan pembahasan," ungkap Airlangga dalam acara Halal bi Halal virtual, Rabu (19/5/2021).

Airlangga mengatakan ada beberapa perubahan ketentuan jenis mulai dari perubahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, pengurangan tarif PPh badan, hingga perubahan ketentuan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST), hingga penetapan pajak karbon.

Selain sejumlah jenis pajak itu, pemerintah juga akan menuangkan aturan terkait pengampunan pajak (tax amnesty) alias amnesti pajak. Tetapi, belum ada rincian mengenai perubahan-perubahan ini.

Baca juga : BPJS Kesehatan Gerak Cepat Tangani Penawaran Data Di Forum Online

Namun, kabar yang sudah beredar di publik saat ini menyatakan bahwa pemerintah berencana mengerek tarif PPN dari 10 persen pada saat ini menjadi 15 persen.

Potensi ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 terkait Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang memberi ruang tarif PPN hingga 15 persen.

Berdasarkan UU Nomor 46/2009 tentang PPN, diberi wewenang untuk menaikkan tarif PPN sampai dengan 15 persen, namun hal itu belum pernah dilakukan. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.