Dark/Light Mode

Deklarasikan Diri Sebagai Presiden

Prof Romli: Prabowo Melanggar UUD 45

Sabtu, 27 April 2019 05:51 WIB
Capres 02 Prabowo Subianto (baju safari krem) mendeklarasikan kemenangannya di Pilpres 2019, didampingi Amien Rais (batik biru) dalam acara Syukur Kemenangan Indonesia, di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (19/4). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Capres 02 Prabowo Subianto (baju safari krem) mendeklarasikan kemenangannya di Pilpres 2019, didampingi Amien Rais (batik biru) dalam acara Syukur Kemenangan Indonesia, di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (19/4). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
"Jika ada kecurangan, bawa saja bukti-bukti tersebut ke Polri atau ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Minta segera diproses," ungkapnya. Prof Romli berharap tidak ada pengerahan massa (people power), yang berpotensi menimbulkan keonaran dan mengganggu stabilitas.

Terkait harapannya ini, Prof Romli lalu menyebut ada lagi 2 pasal dari KUHP yaitu Pasal 160 dan 161. "Jika ada people power menduduki KPU dengan alasan apa pun, itu termasuk makar," ujarnya.

Namun, pakar hukum tata negara Margarito Kamis punya pendapat berbeda. Dia menilai, deklarasi kemenangan yang dilakukan Prabowo-Sandi adalah peristiwa biasa. Wajar dan sah-sah saja. Tidak bisa dikualifikasikan tindakan melanggar hukum.

Baca juga : Sukseskah Presiden Komedian Ukraina Lewati Tantangan

Yang dilakukan Prabowo berdasarkan keyakinan dan dari data internal yang dimilikinya sendiri. Sama dengan klaim kemenangan yang dilakukan 01, yaitu berdasar hasil hitung cepat. 

Margarito mengatakan, apa yang dilakukan Prabowo beralasan. Melihat antusias rakyat yang membludak saat kampanye. Juga banyak masyarakat yang memberikan sumbangan. "Kubu 02 menyimpulkan fenomena itu, ditambah hasil hitung tim internalnya sebagai dasar kemenangan," kata Margarito, kepada Rakyat Merdeka, Jumat (26/4).

Senada disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie. Menurut dia, deklarasi kemenangan yang dilakukan Prabowo-Sandi lebih untuk menjaga moral para pendukungnya, sambil menunggu penetapan resmi KPU. Begitu juga imbauan dari kubu 02, yang menyuarakan gerakan people power.

Baca juga : Kisah Pilu, Bayi Meninggal Di Pesawat

Menurut dia, itu lebih untuk mewanti-wanti supaya KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional dan berlaku adil. "Hanya blow up saja. Bukan sesuatu yang serius, kata Jimly, kepada Rakyat Merdeka, Jumat (26/4).

Jimly yakin, kubu 02 akan menempuh jalur konstitusional dalam menyikapi hasil pemilu. Mantan Ketua DKPP itu juga mengaku pernah bertemu dengan Prabowo, Jumat (26/4) lalu. Dalam pertemuan itu, Jimly sudah menyarankan dan meyakinkan kepada Prabowo, agar menempuh jalur resmi dan konstitusional.

Ada mekanisme konstitusional untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Antara lain melalui Bawaslu, DKPP, dan MK. Jimly pun mengimbau kubu 02, agar memanfaatkan jalur yang ada, dan tidak lagi menyelesaikan di jalanan. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.