Dark/Light Mode

Sidang 3 Minggu, DPR Sahkan 2 RUU

Jumat, 29 Maret 2019 00:01 WIB
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (berkemeja putih) menyalami Pimpinan DPR, usai pengesahan dua RUU pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang IV, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. (Foto: Patrarizki Syahputra/RM)
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (berkemeja putih) menyalami Pimpinan DPR, usai pengesahan dua RUU pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang IV, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. (Foto: Patrarizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR baru saja mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU). Yaitu RUU tentang Kerja Sama di bidang Pertahanan antara Indonesia dan Rusia dan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU).

Pengesahan itu dilakukan di Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang IV, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. Pembahasan dua RUU ini relatif cepat dan lancar. DPR masuk masa persidangan pada 4 Maret kemarin. Dalam tempo tiga pekan, DPR sukses mengesahkan dua RUU ini.

Baca juga : Jokowi Dan Prabowo Akan Kembali Duel

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu senang dengan pengesahaan RUU Kerja Sama dengan Rusia. Dengan pengesahan RUU itu, kerja sama pertahanan untuk menangkal ancaman bisa dilakukan dengan lebih baik. “Fenomena ancaman nyata saat ini yang sangat menonjol di berbagai belahan dunia di antaranya terorisme serta peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Ryamizard, dalam sambutan usai pengesahan RUU itu.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga senang karena RUU Haji bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU). UU baru ini merupakan penyempurnaan UU Nomor 13/2008. UU baru mengatur secara lebih rinci mekanisme pelimpahan jemaah haji meninggal dunia, pemberian pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas, jenis waktu dasar, dan pembagian kuota haji Indonesia.

Baca juga : Per Minggu, PJB Hemat Puluhan Juta Rupiah

“Pemerintah sangat bersyukur. Karena, melalui Rencana Undang-Undang telah dirumuskan pengaturannya secara rinci terkait hal-hal tersebut,” jelas Lukman.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menambahkan, perubahan UU tersebut merupakan cara untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Beberapa hal yang diatur antara lain, prioritas pemberangkatan bagi jemaah haji yang usianya paling rendah 65 tahun. Ada pula ketentuan yang mengatur perlindungan dan kemudahan untuk mendapatkan pelayanan khusus bagi jemaah haji penyandang disabilitas.

Baca juga : Diresmikan Jokowi Minggu Besok, MRT Gratis Sampai 31 Maret

Selain itu, UU baru juga mengatur jaminan perlindungan bagi jemaah haji dan umroh sehingga terhindar dari penipuan yang dilakukan pihak travel. Menteri Agama kini memiliki wewenang untuk membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan permasalahan penyelenggaran ibadah haji dan umrah dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan evaluasi.

“Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah bagian dari cara menjawab berbagai tantangan dan hambatan yang selama ini kita peroleh. Antara lain, semakin meningkatnya jumlah warga negara untuk menunaikan ibadah haji. Sampai kuartal sekarang, ada 4 juta orang waiting list untuk jemaah haji," kata politisi senior PAN ini. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.