Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Zulhas Digugat Rp 100 Miliar Oleh Kadernya

PAN Pilih Fokus Bantu-bantu Rakyat Terdampak Covid-19

Minggu, 1 Agustus 2021 07:10 WIB
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan digugat kadernya Rp 100 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan digugat kadernya Rp 100 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas digugat kadernya Rp 100 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Meski begitu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai berlogo matahari bersinar putih itu memilih fokus pada persiapan Pemilu 2024 dan membantu rakyat yang terdampak pandemi Covid-19.

“PAN terus melaksanakan program kemanusiaan untuk membantu masyarakat yang terpapar Covid-19 dengan bantuan vaksin, vitamin, obat-obatan, dan sembako,” ujar Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Pernyataan ini merupakan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Ketua Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Provinsi Riau, Elida Netti sebesar Rp 100 miliar kepada Zulhas. Gugatan itu tertuang di situs PN Jaksel, dengan nomor perkara 616/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.

Baca juga : Lansia Makassar Ini Nekat Genjot Sepeda 15 Km, Demi Vaksin Covid-19

Dari informasi yang dihimpun, Elida melontarkan mosi tidak percaya terhadap pimpinan PAN, karena merasa suaranya hilang di Pemilu 2014 sebagai calon legislatif (caleg). Dia mengaku, memperoleh 1.400 suara. Namun tercatat Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya 400-an suara.

Viva Yoga tidak merinci kenapa ketua umumnya digugat. Dia hanya meminta Elida introspeksi diri, karena hingga saat ini masih menjadi kader, padahal telah melakukan sejumlah pelanggaran kebijakan partai. “Lah, bagaimana dengan sikapnya indisipliner, melanggar AD-ART, tidak taat dan tidak mendukung kebijakan DPP PAN di Pilkada Bengkalis 2020,” tegasnya.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu menyinggung pembelotan Elida dengan mendukung pasangan calon Abi Bahrun-Herman Ahmad (AMAN) di Pilkada Bengkalis 2020. Padahal PAN memberikan dukungan kepada Kasmarni-Bagus Santoso, dan menang.

Baca juga : Gan Konsulindo Bantu Warga Terdampak Covid-19

Meski begitu, Viva mengatakan, partainya menghormati pilihan Elida untuk bertarung di jalur hukum. Karena Indonesia adalah negara hukum, dan semua harus tunduk pada hukum yang berlaku.

Viva juga mengingatkan PUAN Riau sebagai sayap partai khusus perempuan yang belum melaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil). Evaluasi punmerembet kepada Ketua Umum PUAN, Intan Fauzi. Viva mengintruksikan Ketum PUAN segera melaksanakan Muswil Provinsi dan Musyawarah Daerah (Musda) Kabupaten atau Kota, agar periodisasi kepengu­rusannya sama dengan periode DPP PAN.

Dia juga menginstrusikan seluruh barisan PAN agar kompak membantu rakyat melawan pandemi Covid-19 dan membesarkan partai menuju Pemilu 2024. “Apa yang dilakukan dalam kebijakan DPP PUAN, telah sesuai dengan kebijakan DPP PAN,” tutupnya.

Baca juga : Gandeng Mitra Dan Bobotoh, Persib Bantu Masyarakat Terdampak Covid

Ada enam petitum yang digugat Elida. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan status jabatan peng­gugat sebagai Ketua Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah PUAN Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: PUAN/Kpts/KU-SI/005/III/2017 untuk periode 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta, pada 29 Maret 2017, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai periode jabatan berakhir.

Ketiga, menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Keempat, menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 100 miliar.

Kelima, menghukum para tergugat membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 10 juta per hari keterlambatan menunaikan putusan. Terakhir, menghukum para tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Sesuai jadwal, sidang pertama gugatan ini akan digelar pada Rabu (11/8). [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.