Dark/Light Mode

Soal Partai Berkarya

Tommy Kalahkan Yasonna

Selasa, 7 September 2021 07:30 WIB
Tommy Soeharto. (Foto: Istimewa)
Tommy Soeharto. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Pada 16 Februari lalu, PTUN memenangkan gugatan Tommy. Namun kubu Muchdi mengajukan banding ke PTTUN. Dalam sidang di PTTUN, lagi-lagi hakim memenangkan gugatan Tommy. Pria dengan nama lengkap Hutomo Mandala Putra ini tetap sah sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.

Apa tanggapan Yasonna 2 kali di K.O Tommy? Menteri asal PDIP itu belum mengambil keputusan soal langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. Dia bilang, akan mempelajari lebih dahulu putusan PT TUN, sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

“Kita pelajari dulu. Kan prosesnya kalau kita nggak kasasi, nanti dibilang berpihak. Kita biarkan proses hukum saja,” kata Yasonna, kemarin.

Baca juga : Partai Berkarya Tommy Soeharto Menang Banding Lawan Menkumham

Ia menyatakan, pihaknya masih menunggu prosesnya hukum selanjutnya. “Kita taat hukum. Tunggu saja sesudah inkrah seperti apa, biar saja jalan proses hukumnya,” tegasnya.

Sekjen Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, Badarudin Andi Picunang, mengatakan akan segera mengajukan kasasi. Menurutnya, putusan yang diketuk hakim di PT TUN baru bersifat sementara, belum inkrah.

Masih ada kasasi hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung,” kata Badarudin, dalam keterangan tertulis, kemarin.

Baca juga : Buwas Mentahkan Isu Impor

Badarudin berharap, persoalan hukum yang tengah dihadapi Partai Berkarya tidak mengganggu. Dia menyebut pihaknya akan segera melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Muchdi Pr beserta pimpinan DPP hingga DPD berkaitan dengan rencana kasasi.

“Kami fokus persiapan tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sedang kita genjot kelengkapannya,” pungnya.

Sementara itu, Sekjen Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso bersyukur dengan putusan tersebut. “Keadilan akan tegak dan kebenaran akan selalu menemukan jalannya,” kata Priyo, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Baca juga : Liga 1, Ini Taktik Bhayangkara FC Kalahkan Persiraja 2-1

Dia bilang, setelah mendapat salinan putusan PT TUN, ia akan segera berkonsultasi dengan Menkumham dan mengirimkan surat permohonan. “Kami meyakini, atas nama keadilan, kebenaran dan penghormatan atas hukum, Pak Menteri Yasonna Laoly akan mengesahkan kembali SK Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Hutomo Mandala Putra, Priyo Budi Santoso, Neneng Tuty,” ucapnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.